DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Kabareskrim Rela Rogoh Kocek Sendiri Jika Polda Jabar Sulit Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan

Eks Kabareskrim Polri mengingatkan agar negara, dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar), membayarkan kerugian materil maupun immateril terhadap Pegi.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengingatkan agar negara, dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar), membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setawan, yang dinyatakan bebas oleh hakim di praperadilan. 

Ia mengatakan agar kasus Sengkon dan Karta yang terjadi pada tahun 1974 tak lagi terulang di masa kini. 

Diketahui, kedua orang tersebut tak mendapatkan ganti rugi setelah menjadi korban salah tangkap polisi. 

"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024). 

Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan. 

Sebagai pensiunan jenderal polisi bintang tiga, Susno bersedia turut urunan membantu membayar biaya ganti rugi. 

"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."

"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," pungkasnya. 

Toni RM lagi bikin bon tagihan

Toni RM, bersama kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya bakal menyusun 'daftar tagihan' yang harus dibayarkan Polda Jabar. 

Bukti Chat Vina dan Eky di Ponsel dan Medsos Harus Dibuka, Pakar Psikologi Forensik Prediksi Kasus Vina Cirebon Berubah 180 Derajat
KLIK SELENGKAPNYA:Bukti Chat Vina dan Eky di Ponsel dan Medsos Harus Dibuka, Pakar Psikologi Forensik Prediksi Kasus Vina Cirebon Berubah 180 Derajat

Pihak Polda Jabar harus membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baik sang kuli. 

Secara gambaran, kata Toni, pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.

Kemudian, pihak kuasa hukum Pegi rencananya bakal mengenakan tarif sewa terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016. 

Semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini. 

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya. 

"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," tambahnya. 

Toni bersama tim kuasa hukum juga meminta ganti rugi secara imateril. 

Pasalnya, penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya. 

"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."

"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved