Penyekapan Pemuda di Jakarta Timur

30 Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Jaktim Dijerat Pasal Pencurian Hingga Pengeroyokan

Para pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) di Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya dijerat pasal berlapis.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Warta Kota/Andika
Ilustrasi penangkapan - Para pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) di Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya dijerat pasal berlapis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Para pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) di Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya dijerat pasal berlapis.

Bila awalnya pelaku hanya disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, kini pelaku dijerat tiga pasal tambahan.

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan berdasar informasi diterima dari pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pelaku turut dijerat pasal pencurian disertai kekerasan hingga pengeroyokan.

"Dari yang sebelumnya hanya dikenakan Pasal 333 KUHP saja, menjadi Pasal 365 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP," kata Normansyah, Rabu (10/6/2024).

Jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan ini karena saat kejadian penyekapan terjadi para pelaku sempat merampas tiga handphone, tas, dan dompet milik MRR.

Bahkan isi rekening bank milik MRR juga diambil secara paksa hingga belasan juta rupiah, karena ketika disekap korban dipaksa menyerahkan data perbankan kepada pelaku.

Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena selama ini disekap MRR dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.

Diharapkan dengan penambahan pasal ini para pelaku dapat segera dimintai keterangan, dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan masing-masing perannya saat kejadian.

"Diketahui bahwa per hari ini Polres Jakarta Timur telah mengerahkan anggota-anggotanya untuk melakukan pemanggilan sebanyak-banyaknya terhadap para pelaku," ujarnya.

Normansyah menuturkan MRR juga sudah merinci masing-masing peran para pelaku penganiayaan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui kasus karena berada di lokasi ketika kejadian.

Rencananya pada Jumat (12/7/2024) MRR juga akan mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk memberi keterangan lebih lanjut kepada penyelidik menangani perkara.

"Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan kepada korban untukbhadir guna dilakukannya pemeriksaan (BAP) lanjutan pada tanggal 12 Juli 2024," tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Tapi Nicolas meminta awak media mengonfirmasi penanganan kasus tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean.

Sementara saat dikonfirmasi hal serupa, hingga berita ditulis Armunanto tidak merespon bagaimana penanganan kasus dan alasan laporan MRR sempat ditolak di Polsek Duren Sawit.

Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.

Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.

MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.

Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved