Pilkada 2024

Dharma-Kun Wardana Lolos Vermin, Ini Tahapan Selanjutnya untuk Maju Independen di Pilkada Jakarta 

KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin).

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Bakal calon independen Dharma Pongrekun (kedua dari kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kiri) menerima hasil tahapan verifikasi administrasi dari Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata (kedua dari kanan) untuk maju ke tahapan selanjutnya demi bisa lolos sebagai paslon independen di Pilkada Jakarta 2024. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin) dalam upayanya maju sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

Berdasarkan hasil vermin perbaikan yang dilakukan KPU DKI, total berkas dukungan Dharma-Kun di aplikasi SILON yang dianggap memenuhi syarat mencapai 721.221 dukungan.

Angka itu melewati batas minimal yang diminta yakni di angka 618.968 berkas dukungan.

"Berkas dukungan yang dianggap memenuhi syarat itu juga tersebar di enam wilayah kabupaten dan kota di Jakarta sehingga mereka dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di kantor KPU DKI Jakarta , Rabu (10/7/2024).

Adapun proses vermin adalah tahapan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan yang meliputi surat pernyataan dukungan, e-KTP, kesesuaian data yang diinput di SILON, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada e-KTP memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Setelah dinyatakan lolos tahapan vermin, proses pencalona Dharma-Kun akan berlanjut ke proses verifikasi faktual (verfak) yang akan dilakukan pada 11-21 Juli 2024.

"Verifikasi secara faktual ada dua pada prinsipnya. Satu kebenaran identitas pendukung, nanti kita akan mengecek KTP samakah dengan data pendukung yang kami miliki. Kedua, pernyataan dukungan benar gak mendukung bakal paslon tersebut. Jadi hanya dua poin itu yang akan kami cek," papar Dody.

Karenanya, Dody meminta warga yang merasa telah memberikan dukungannya kepada pasangan Dharma-Kun untuk berkenan dikonfirmasi oleh petugas KPU nantinya.

Para verifikator yang ditugaskan untuk datang langsung ke rumah warga dalam proses verfak yakni para petugas pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dibantu para petugas Pantarlih.

 

Sempat Gugat ke Bawaslu

Upaya Dharma-Kun untuk bisa lolos dari tahapan vermin dilewati dengan perjuangan yang cukup panjang.

Mereka sempat mengajukan gugatan terhada KPU DKI ke Bawaslu DKI Jakarta karena sempat dianggap tidak memenuhi syarat.

Hasil mediasi di Bawaslu DKI pada Kamis (27/6/2014) memerintahkan KPU DKI untuk memberikan waktu perpanjangan 1x24 jam kepada Dharma-Kun untuk mengunggah kembali data dukungan yang dianggap belum memenuhi syarat (BMS) ke aplikasi SILON.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved