Jelang 17 Agustus 2024, Ini Daftar Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar serta Aturan Pengibarannya
Simak daftar ukuran bendera merah putih serta aturan pengibarannya untuk HUT Kemerdekaan ke-79 RI. Beda tempat beda juga ukurannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar serta aturan tempat pengibarannya.
Ketentuan mengenai Bendera Negara Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 UU tersebut dijelaskan, bahwa bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Pengibarannya juga tidak boleh sembarangan, bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Berikut ini daftar ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar:
Ukuran bendera merah putih yang Benar
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapanganumum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraanumum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Aturan Pengibaran bendera merah putih
Terdapat sejumlah aturan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.
Hal itu dijabarkan dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tata Cara Pemasangan bendera merah putih
Berikut ini tata cara pengibaran atau pemasangan Bendera Negara Merah Putih:
- Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
SOSOK Bianca Alessia Christabella Lantang, Paskibraka Nasional 2025 Pembawa Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Pramono Jadi Inspektur Upacara, Detik-detik Pengibaran Bendera Merah Putih di Balai Kota Jakarta |
![]() |
---|
Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Terhadap Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus, Jangan Salah! |
![]() |
---|
Heboh Bendera One Piece Berkibar Jelang Hut RI, Ketahui Aturan Pasang Bendera agar Tak Kena Sanksi |
![]() |
---|
Melanggar Undang-undang, 5 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan pada Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.