Heboh Bendera One Piece Berkibar Jelang Hut RI, Ketahui Aturan Pasang Bendera agar Tak Kena Sanksi
Heboh Bendera One Piece Berkibar Jelang Hut RI, Ketahui Aturan Pasang Bendera agar Tak Kena Sanksi
TRIBUNJAKARTA.COM - Heboh di media sosial, pemasangan bendera bajak laut dari anime One Piece oleh warga menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus.
Beberapa video yang beredar di media sosial TikTok, memperlihatkan bendera One Piece dikibarkan di beberapa lokasi seperti atap rumah hingga pinggir jalan, di bawah atau bersebelahan dengan bendera merah putih.
Banyak pihak menyoroti fenomena tersebut. Beberapa warganet ada yang menilai ini merupakan salah satu bentuk perotes terhadap pemerintahan saat ini.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyebut, fenomena pengibaran bendera One Piece tersebut menjadi tanda lunturnya pemahaman ideologi Pancasila di kalangan generasi muda.
“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” ujar Firman.
Ia menyebut kemajuan teknologi di masa kini juga sebagai pedang bermata dua, memudahkan akses informasi sekaligus membuka ruang provokasi yang sulit dikendalikan.
Oleh sebab itu menurutnya, fenomena ini menjadi alasan penting untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui revisi undang-undang.
Sementara Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro menilai masyarakat perlu juga memahami aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera, terlebih selain merah putih.
Pasalnya jika pemahaman dihiraukan, maka pengibar bendera dapat dikenakan sanksi.
"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat, jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera merah putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," kata Riko, Kamis (31/7/2025).
Ia pun menjelaskan satu di antaranya aturan yang perlu dipahami yakni tidak mengibarkan bendera One Piece lebih tinggi dari merah putih.
"Secara pribadi munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera merah putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara sebagai UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan lagu kebangsaan," jelasnya.
Aturan pengibaran bendera
Sementara itu agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahan, penting untuk mengetahui aturan mengenai pemasangan bendera merah putih di lingkungan setempat.
Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan itu dikatakan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.