Heboh Bendera One Piece Berkibar Jelang Hut RI, Ketahui Aturan Pasang Bendera agar Tak Kena Sanksi

Heboh Bendera One Piece Berkibar Jelang Hut RI, Ketahui Aturan Pasang Bendera agar Tak Kena Sanksi

ISTIMEWA
BENDERA - Heboh di media sosial, pemasangan bendera bajak laut dari anime One Piece oleh warga menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Ketahui aturan mengenai pemasangan bendera biar tak kena sanksi. (Tangkapan layar TikTok) 

Pada pasal 21 tertulis dalam hal bendera negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, bendera negara 
ditempatkan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, bendera negara dipasang di sebelah kanan; 
  2. Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, bendera negara ditempatkan di depan baris bendera atau  panji organisasi di posisi tengah;
  3. Apabila bendera negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan;
  4. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
  5. Bendera Negara sebagaimana dimaksud dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Berikut hal-hal yang dilarang dalam pengibaran bendera merah putih:

  • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi yang berlaku

Mengutip pasal 66 Undang-undang nomor 124 tahun 2009, terdapat beberapa sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar aturan pengibaran bendera merah putih.

Berikut aturannya:

  • Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, bagi setiap orang yang:

  • dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  • dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud pada aturan sebelumnya.
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda 
    apapun pada Bendera Negara
  • dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang  dapat  menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved