DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Alasan Pegi Setiawan Ganti Panggilan Jadi Robi Bikin Ketawa, Kayak Nama Artis Pas Kenalan Sama Cewek
Alasan Pegi Setiawan mengganti panggilan menjadi Robi mengundang tawa. Ternyata persoalan cewek. Apa Alasannya?
TRIBUNJAKARTA.COM - Alasan Pegi Setiawan mengganti panggilan menjadi Robi mengundang tawa.
Pegi Setiawan disebut-sebut menggunakan nama adiknya Robi saat berada di Bandung. Ternyata, Pegi mengaku mengganti nama panggilan gara-gara persoalan wanita.
"Bukan perubahan identitas pakai nama Robi, pakai nama gaul contohnya gini," kata Pegi dikutip dari tayangan 'Si Paling Kontroversi' dalam akun Youtube Metro TV, Kamis (11/7/2024).
"Jadi merasa tidak gaul pakai nama Pegi," kata host sambil tersenyum.
Pengacara Pegi Setiawan Sugianti Iriani pun tertawa mendengar hal tersebut.
"Contohnya gini, misalkan kenalan sama cewek karena sering banget, benar saya kenalan sama cewek saya jujur namanya Pegi Setiawan, kamu Pegi Melati Sukma," kata Pegi.
"Ya dibully saat kenalan, kamu enggak ngerokok namanya kayak cewek maka dari itu saya pakai nama Robi, Robi itu nama adik saya," kata Pegi.
Pegi pun membantah dirinya berpindah-pindah tempat saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia mengatakan pekerjaannya sebagai kuli bangunan membuatnya berindah-pindah lokasi pekerjaan. "Bukan pindah kota, posisi Bandung terus. Masak susah menemukan kuli bangunan," kata Pegi.
Pegi menuturkan hanya pulang ke kampung halamannya di Cirebon bila sedang tidak ada pekerjaan di Bandung. "Rezeki saya di Bandung," katanya.
Pegi menegaskan dirinya tidak pernah melarikan diri. Sementara pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyampaikan perbedaan Pegi dengan Pegi Perong yang masuk DPO kasus Vina Cirebon.
Dimana ciri-ciri Pegi Perong dengan Pegi Setiawan berbeda antara lain alamat, fisik dan usia.

"Dasar praperadilan dari DPO karena tidak sesuai dengan ciri sesuai DPO faktanya berbeda. Dengan DPO karena itu penetapan tersangka tidak sah," kata Sugianti.
Selain itu, Pegi Setiawan belum pernah dipanggil sesuai dengan SOP.
"Harus tersangka dulu baru DPO, untuk penetapan tersangka pemanggilan secara patut tiga kali. Dua kali tidak datang, ketiga dijemput paksa," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.