DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Bicara 1 Forum dengan Pegi, Eks Kapolda Jabar Buka-bukaan Alasan Tak Buru 3 DPO 2016 Silam
Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan, buka-bukaan terkait tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon yang tidak diburu saat di
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan, buka-bukaan terkait tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon yang tidak diburu saat dia menjabat.
Anton menjelaskan, ia dilantik menjadi Kapolda Jabar pada 16 Desember 2016, saat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjelang P21, atau berkas penyidikan dianggap lengkap oleh kejaksaan.
Saat serah terima jabatan (sertijab), Anton menerima laporan kasus mana saja yang menjadi atensi.
Kasus Vina pun pada saat itu tidak menjadi perhatian, sebab menurut Anton, tidak ramai jadi perbincangan masyarakat.
Hal itu disampaikan Anton saat berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
Pada program tersebut, Anton satu forum dengan Pegi Setiawan, yang baru bebas setelah sempat ditetapkan tersangka pemerkosa dan pembunuh Vina oleh Polda Jabar, Mei 2024 lalu.
"Kan di dalam sebuah perkara itu ada yang menjadi atensi khusus ada yang tidak"
"Masalah tidak jadi atensi khusus kan dari ya pelaku-pelaku atau dari hal yang sebelumnya, dari para penyidik, itu tidak dijadikan sebuah atensi khusus. Kenapa, karena sudah mau P21, dan tidak menimbulkan riak seperti sekarang," kata Anton.

Anton yang baru menjabat pemimpin tertinggi Polda Jabar tidak mendapati pembunuhan Vina dan Eky sebagai kasus yang perlu diatensi.
Padahal, kasus tersebut masih menyisakan tiga DPO yang masih harus diburu, yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
"Kan pada sertijab itu ada pelaporan. Mana kasus yang menjadi atensi khusus, mana yang tidak."
"Mereka (penyidik) saat itu mungkin sudah puas dengan adanya P21 tersebut," jelasnya.
Namun, kini Anton berpendapat, ketiga DPO harus ditangkap, setelah Pegi bebas berkat menggugat praperadilan.
"Masalah DPO itu sendiri Ini DPO memang harus dicari apapun juga," kata Anton.
"Karena ini sudah jadi keputusan pengadilan di tingkat pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung dan ini pun juga sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja tapi tanggung jawab criminal justice system," lanjut paparnya.
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.