DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bicara 1 Forum dengan Pegi, Eks Kapolda Jabar Buka-bukaan Alasan Tak Buru 3 DPO 2016 Silam

Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan, buka-bukaan terkait tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon yang tidak diburu saat di

Tayang: | Diperbarui:

Anton pun memberi selamat kepada Pegi atas kemenangannya di meja hijau.

Anton juga meminta maaf atas ulah anak buahnya terdahulu, dan meminta Polri belajar dari kasus ini.

"Mudah-mudahan dengan adanya putusan praperadilan itu betul-betul bisa memulihkan nama baik dan hak martabat Kang Pegi yang kemarin sudah mengalami musibah."

"Anggap saja ini sebagai satu ujian. Seseorang akan mendapatkan derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya."

"Mudah-mudahan ini juga jadi sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya kepolisian," pungkasnya.

Pegi Bicara Kerugian

Sementara, Pegi ditanya tentang kerugian yang dialami selama hampir dua bulan mendekam di tahanan.

Ia mengaku menyerahkan seluruh tuntutan atas ganti rugi selama dia diproses hukum kendati tidak bersalah.

Namun, ia mengatakan, selama di tahanan, kerugian yang paling nyata adalah ia tidak bisa bekerja untuk membantu keluarga.

"Ya kalau misalkan kerugian itu paling ya misalkan waktu saya di dalam kan saya enggak bisa bekerja, kalau misalkan di luar kan saya bekerja menghasilkan ya pundi-pundi Rupiah buat bantu keluarga setiap minggu," kata Pegi.

Pegi Menang Praperadilan

Seperti diketahui, Pegi yang dibela Sugianti Iriani dan kawan-kawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar.

Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024).

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," kata Hakim Eman.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Eman juga menegaskan, status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar tidak sah.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved