DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bicara 1 Forum dengan Pegi, Eks Kapolda Jabar Buka-bukaan Alasan Tak Buru 3 DPO 2016 Silam

Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan, buka-bukaan terkait tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon yang tidak diburu saat di

Tayang: | Diperbarui:

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan, buka-bukaan terkait tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon yang tidak diburu saat dia menjabat.

Anton menjelaskan, ia dilantik menjadi Kapolda Jabar pada 16 Desember 2016, saat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjelang P21, atau berkas penyidikan dianggap lengkap oleh kejaksaan.

Saat serah terima jabatan (sertijab), Anton menerima laporan kasus mana saja yang menjadi atensi.

Kasus Vina pun pada saat itu tidak menjadi perhatian, sebab menurut Anton, tidak ramai jadi perbincangan masyarakat.

Hal itu disampaikan Anton saat berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Pada program tersebut, Anton satu forum dengan Pegi Setiawan, yang baru bebas setelah sempat ditetapkan tersangka pemerkosa dan pembunuh Vina oleh Polda Jabar, Mei 2024 lalu.

"Kan di dalam sebuah perkara itu ada yang menjadi atensi khusus ada yang tidak"

"Masalah tidak jadi atensi khusus kan dari ya pelaku-pelaku atau dari hal yang sebelumnya, dari para penyidik, itu tidak dijadikan sebuah atensi khusus. Kenapa, karena sudah mau P21, dan tidak menimbulkan riak seperti sekarang," kata Anton.

lihat fotoPegi Setiawan harus menyamar saat keluar rumah usai dirinya bebas dari kasus pembunuhan Vina yang sempat menyeret namanya. Ia sampai harus memakai gamis dan jilbab milik ibunya saat keluar rumah. Ada apa?
Pegi Setiawan harus menyamar saat keluar rumah usai dirinya bebas dari kasus pembunuhan Vina yang sempat menyeret namanya. Ia sampai harus memakai gamis dan jilbab milik ibunya saat keluar rumah. Ada apa?

Anton yang baru menjabat pemimpin tertinggi Polda Jabar tidak mendapati pembunuhan Vina dan Eky sebagai kasus yang perlu diatensi.

Padahal, kasus tersebut masih menyisakan tiga DPO yang masih harus diburu, yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

"Kan pada sertijab itu ada pelaporan. Mana kasus yang menjadi atensi khusus, mana yang tidak."

"Mereka (penyidik) saat itu mungkin sudah puas dengan adanya P21 tersebut," jelasnya.

Namun, kini Anton berpendapat, ketiga DPO harus ditangkap, setelah Pegi bebas berkat menggugat praperadilan.

"Masalah DPO itu sendiri Ini DPO memang harus dicari apapun juga," kata Anton.

"Karena ini sudah jadi keputusan pengadilan di tingkat pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung dan ini pun juga sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja tapi tanggung jawab criminal justice system," lanjut paparnya.

Anton pun memberi selamat kepada Pegi atas kemenangannya di meja hijau.

Anton juga meminta maaf atas ulah anak buahnya terdahulu, dan meminta Polri belajar dari kasus ini.

"Mudah-mudahan dengan adanya putusan praperadilan itu betul-betul bisa memulihkan nama baik dan hak martabat Kang Pegi yang kemarin sudah mengalami musibah."

"Anggap saja ini sebagai satu ujian. Seseorang akan mendapatkan derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya."

"Mudah-mudahan ini juga jadi sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya kepolisian," pungkasnya.

Pegi Bicara Kerugian

Sementara, Pegi ditanya tentang kerugian yang dialami selama hampir dua bulan mendekam di tahanan.

Ia mengaku menyerahkan seluruh tuntutan atas ganti rugi selama dia diproses hukum kendati tidak bersalah.

Namun, ia mengatakan, selama di tahanan, kerugian yang paling nyata adalah ia tidak bisa bekerja untuk membantu keluarga.

"Ya kalau misalkan kerugian itu paling ya misalkan waktu saya di dalam kan saya enggak bisa bekerja, kalau misalkan di luar kan saya bekerja menghasilkan ya pundi-pundi Rupiah buat bantu keluarga setiap minggu," kata Pegi.

Pegi Menang Praperadilan

Seperti diketahui, Pegi yang dibela Sugianti Iriani dan kawan-kawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar.

Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024).

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," kata Hakim Eman.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Eman juga menegaskan, status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar tidak sah.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved