DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Diremehkan Hanya Pengacara Kampung, Para Pembela Pegi Hingga Bebas Bikin Salut Susno Hingga Pakar
Para pengacara Pegi Setiawan membuat salut Susno Duadji hinga Reza Indragiri Amriel. Pengacara kampung tapi tidak kampungan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Para pengacara Pegi Setiawan membuat salut eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hinga Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Perjuangan tim kuasa hukum Pegi Setiawan membuahkan hasil. setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Pegi Setiawan akhirnya berhasil menghirup udara bebas setelah mendekam selama 49 hari di tahanan Polda Jabar.
Kuli bangunan itu sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar.
Namun, Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Aksi para pengacara Pegi Setiawan itu pun tidak lepas dari sorotan Reza Indragiri.
Jelang sidang putusan praperadilan, Reza melihat adanya kans Pegi Setiawan memenangkan gugatan tersebut.
Hal itu terlihat dari pihak Polda Jabar yang tidak menghadirkan saksi melainkan hanya seorang Ahli Pidana Agus Surono.
Menurut Reza, polisi seharusnya menghadirkan banyak saksi, ahli dan alat bukti untuk meyakinkan hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Namanya perjuangan harusnya segala ruang harus diisi, ditanya hakim berapa saksi seharusnya dijawab 1000 orang saksi, karena misinya meyakinkan hakim," kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Nusantara TV pada 2 Juli 2024.
"Berapa saudara menghadirkan ahli dua ribu ahli akan saya hadirkan. Brapa alat bukti? tiga ribu akan saya hadirkan, sejak persidangan sesi pertama pun dari pihak Polda kami tidak menghadirkan saksi hanya satu ahli, saya membayangkan ada lutut yang gemetar," tambahnya.

Oleh karena itu, Reza melihat kecerdasan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang berjumlah 74 pengacara.
Terlebih, Reza menilai tidak ada nama pengacara kondang yang membela Pegi Setiawan. Namun, pada akhirnya Pegi Setiawan dapat memenangkan gugatan praperadilan.
"Jadi sah sudah Pak Toni (Toni RM), Pak Muchtar (Muchtar Effendy) dan Bu Yanti (Sugianti Iriani) dan teman-teman penasehat PS (Pegi Setiawan) ini memang advokat kampung tapi tidak kampungan semangat juang mereka, kecerdasan mereka, nyali mereka, kekompakan mereka, istimewa menurut saya," ujar Reza.
"Tanpa ada nama besar di jajaran hukum PS, tapi sekaliber mereka sangat-sangat istimewa," katanya.
Sementara itu, Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sempat menyinggung gugatan yang dilayangkan pengacara Pegi Setiawan.
Dimana, kuasa hukum Pegi Setiawan mendalilkan error in persona atau kekeliruan mengenai seseorang.
"Ini jelas ke delapan dalil yang diajukan oleh penggugat semua dikabulkan, tak ada satupun yang ditolak ataupun tak ada yang setengah diterima, setengah ditolak. Kita mulai error in persona ini sebenarnya suatu hal yang sangat gampang-gampang, super gampang. Penyidik polsek pun pun tahu caranya apa," kata Susno kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung:
Susno mengungkit persoalan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diedarkan ke seluruh kepolisian di Indonesia. Sedangkan DPO yang dikhawatirkan kabur ke luar negeri akan diedarkan ke seluruh dunia melalui interpol.
"Format DPO itu sama paling atas itu nama, kemudian tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan kalau di Indonesia ada agama agama, kemudian nama orang tua, ciri-ciri dan lain sebagainya rumus sidik jari kalau ada, dan ditempel foto, oke," kata Susno.
Sehingga, kata Susno, seseorang yang ditangkap tinggal mencocokkan saja dengan data yang dimiliki kepolisian.
"Nama kamu siapa? Peggy Setiawan, loh kok disini Pegi alias kamu siapa? Nah, Togok, loh. Tanggal lahir kamu dimana? Rumus sidik jari kamu, cocokkan dengan ini kalau ini sudah gak cocok, ngapain ngotot," katanya.
"Sebenarnya itu pekerjaan yang very-very simple, iya kalau sudah error in persona udah semuanya yang lainnya kan sudah gugur semua. Salah tangkap tidak cukup bukti, salah sita, salah apa-apa ini dari lembar DPO inilah yang akan menggugurkan semua itu," sambung Susno.
Pengacara Pegi Setiawan
Diketahui, sebanyak 74 pengacara membela Pegi Setiawan. Berikut rangkuman tiga sosok kuasa hukum yang membela Pegi Setiawan:
1. Sugianti Iriani
Sugianti Iriani adalah kuasa hukum yang membela Pegi dari sejak awal Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Sugianti juga turut menemani proses pemeriksaan keluarga Pegi saat ada panggilan dari Polda Jabar.
Selama sidang Praperadilan, Sugianti juga andil bersama tim kuasa hukum lainnya, menyuarakan bukti dan kejanggalan yang mereka temukan terkait penetapan tersangka pada Pegi.
Sebelum hasil Praperadilan Pegi diputuskan, Sugianti juga terus yakin bahwa Praperadilan Pegi akan dikabulkan hakim.
Karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024).
2. Muchtar Effendy
Selain Sugianti, Muchtar Effendy juga merupakan salah satu kuasa hukum Pegi yang terus optimis Pegi bisa memenangkan Praperadilan.
Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.
"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."
"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."
"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: NasDem Sebut Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Bermasalah Sejak Awal: Pelajaran Bagi Polri
3. Toni RM
Toni RM adalah sosok kuasa hukum yang lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.
Melansir Tribun Sumsel, Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun. Alasannya bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.
“Saya awalnya sempat ditawari, cuma sempat saya tolak. Nanti dulu masa saya mau bela pembunuh,” ujar Toni kepada Tribun , Kamis (13/6/2024).
Toni menceritakan, setelah menolak tawaran itu, ia kemudian berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri.
Hingga akhirnya mendapat banyak saksi-saksi yang menguatkan Pegi saat kejadian pembunuhan itu terjadi tidak sedang di Cirebon, melainkan sedang di Bandung.
Mendapat fakta tersebut, Toni kembali mendatangi pihak keluarga dan bersedia memberikan bantuan hukum.
Toni sejak saat itu fokus untuk menemukan saksi-saksi lainnya yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah.
Termasuk bukti-bukti yang ikut memperkuat bahwa Pegi tidak ikut terlibat, seperti bukti catatan gaji kasbon milik Pegi saat bekerja di Bandung, serta bukti-bukti lainnya.
4. Insank Nasruddin
Pengacara satu ini memang dominan selama membela Pegi, terutama saat di sidang praperadilan. Ia kerap mengawali bertanya kepada saksi dan ahli, baik dari kubu Pegi dan tim hukum Polda Jabar.
Sejak awal ia menilai penangkapan Pegi tidak sah dan sang kuli bangunan ini korban salah tangkap. Selama ini Insank lekat dengan dunia selebriti dan kerap menjadi pengacara mereka di berbagai kasus.
Dari salah satu sosial medianya, jebolan master dari Universitas Jayabaya ini memiliki firma hukum dengan nama Insank Nasruddin & Co Law Firm.
Sederet artis yang pernah ditangani Insank di antaranya Lyra Virna dalam kasus travel pada tahun 2018, ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpet, ketika menghadapi kasus hoaks, dan kasus ikan asin yang melibatkan Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar.
5. Nico Kily Kily
Di antara pengacara Pegi, jalan hidup Nikolas Johan Kilikily sangat berwarna. Ia pernah menjalani kehidupan keras di Tanah Abang tapi sudah bertobat dan menjadi pelayan Tuhan.
Pria yang akrab disapa Niko Kilikily punya cerita yang membawanya pada pertobatan. Dia mengaku melihat bayangan dosanya seperti di film. "Kemudian saya nyanyi lagu sekolah Minggu berulang-ulang,” kenang Nico dilansir Wartakota.
Mukjizat menghampirinya saat dokter rumah sakit menilai usia Niko tersisa beberapa jam kedepan. Niko yang berteriak meminta tolong kepada Tuhan akhirnya berhasil selamat. Selain menjadi pelayan Tuhan, Nico menjadi pengacara.
6. Marwan Iswandi
Marwan Iswandi cukup menyita perhatian selama menjadi pengacara Pegi. Ia mengaku sekarang plong karena kliennya sudah bebas dari segala sangkaan Polda Jabar di kasus Vina Cirebon.
Di balik ketegasannya, ternyata Marwan mantan oditur militer sewaktu aktif di TNI AD. Pangkat terakhirnya sebelum pensiun adalah mayor.
Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang berwewenang sebagai penuntut umum di lingkungan peradilan militer. Dengan kata lain, oditur berperan sama dengan jaksa dalam peradilan umum.
Oditur diangkat dan diberhentikan oleh Panglima TNI. Merujuk UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tugas dan wewenang oditur militer:
1. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya prajurit berpangkat Kapten ke bawah, anggota suatu golongan/jawatan/badan/yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang yang termasuk tingkat kepangkatan Kapten ke bawah, dan orang yang dengan persetujuan menteri harus diadili oleh pengadilan militer;
2. Melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer ataupun peradilan umum;
3. Melakukan pemeriksaan tambahan; dan melakukan penyidikan.
Sebagai oditur yang menangani banyak kasus di lingkungan prajurit, wajar jika Marwan berani. Di kasus Pegi, ia sempat mengancam keras Kapolda Jabar agar dipecat lantaran tak bisa menangani kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.