Kabar Artis
Dituding Gelapkan Dana Rp 6,9 M, Tiko Suami BCL Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri
Tiko Aryawardhana membuka peluang mediasi dengan mantan istrinya berinisial AW yang melaporkan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiko Aryawardhana membuka peluang mediasi dengan mantan istrinya berinisial AW yang melaporkan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
"Kalau mediasi kami membuka peluang," ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) malam.
Irfan mengatakan, perkara ini merupakan persoalan personal antara Tiko dan AW yang pernah menjalin hubungan sebagai pasangan suami istri.
Hanya saja, ia mengaku belum mengetahui siapa yang akan menjadi mediator antara Tiko dan AW.
"Bagaimanapun, apalagi ini adalah hubungan personal yang pernah terjadi antara seorang suami istri. Jadi peluang itu masih terbuka mungkin, saya tidak tahu siapa yang bisa jadi mediator," kata dia.
Ia menambahkan, pelapor dan terlapor harus bersedia dimediasi jika ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Saya rasa kalau peluang untuk berdamai atau apa, kedua belah pihak harus punya frekuensi yang sama," ucap Irfan.
Tiko sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Suami Bunga Citra Lestari alias BCL itu diperiksa selama sekitar 10 jam dan menerima 40 hingga 50 pertanyaan dari penyidik.
Berdasarkan keterangan Tiko kepada penyidik, jelas Irfan, semua dana yang digunakan adalah untuk modal usaha dan bukan kepentingan pribadi.
Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dengan rekening koran perusahaan.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dananya, ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan.
"Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi," imbuh dia.
Ia mengungkapkan, aliran dana yang tercatat dalam rekening koran antara lain yaitu pembayaran vendor dan suplier.
Nantinya, Irfan menyebut pihak vendor dan suplier juga akan memberikan kesaksian di hadapan penyidik.
"Jadi mungkin ada beberapa saksi dari vendor, suplier yang akan memberikan kesaksian bahwa benar pembayarannya itu ke vendor dan suplier itu," ucap Irfan.
Adapun polisi sudah meningkatkan kasus dugaan penggelapan ini ke tahap penyidikan. Tiko juga telah diperiksa sebagai saksi terlapor di tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini bermula ketika AW dan Tiko mendirikan perusahaan di bidang kuliner.
Perusahaan itu menaungi restoran yang terletak di kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Di perusahaan itu pelapor (AW) sebagai komisaris, sedangkan terlapor adalah direktur," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Di awal pendirian perusahaan itu, AW menyetorkan modal yang dimasukkan ke deposito berjangka.
Selanjutnya, deposito tersebut digadaikan di bank sampai akhirnya restoran itu berjalan hingga Juli 2019.
Pada Juni 2021 saat AW bercerai dengan Tiko, pelapor menemukan laporan keuangan restoran tahun 2017.
"Saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia, miliki ternyata terdapat selisih," ungkap Ade Ary.
AW kemudian mengecek sejumlah rekening perusahaan miliknya dan menemukan adanya kejanggalan.
"Selanjutnya pelapor mengecek sejumlah rekening perusahaan dan didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ujar Ade Ary.
Sementara itu, dalam laporannya AW mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Selasa (4/6/2024).
Hanya saja, berdasarkan hasil audit eksternal, nominal kerugian yang dialami AW diduga lebih kecil dari yang dilaporkan.
"Dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan," ucap Bintoro.
Namun, Bintoro belum mengungkap secara detail nominal kerugian yang diderita korban.
"Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," ujar dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.