Cerita Kriminal
Bandar Narkoba Pemilik 2 Kg Sabu Diringkus, Barang Bukti Disimpan di Rumah Orangtua di Jatiasih
Polsek Bekasi Selatan meringkus bandar narkoba pemilik 2 kilogram sabu, barang bukti disembunyikan di rumah orang tua di daerah Kecamatan Jatiasih
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polsek Bekasi Selatan meringkus bandar narkoba pemilik 2 kilogram (kg) sabu, barang bukti disembunyikan di rumah orang tua di daerah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kepala Polsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, tersangka berinisial FH diringkus di Yogyakarta setelah sempat buron.
"Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 2 kg, tersangka FH kami amankan di Yogyakarta setelah kami lakukan pengembangan," kata Untung, Senin (15/7/2024).
Penangkapan FH merupakan hasil pengembangan, sebelumnya Polsek Bekasi Selatan telah meringkus tersangka berinisial EN.
EN diringkus pada Kamis 25 Juni 2024 lalu, di wilayah Jatiasih saat sedang melakukan transaksi sabu modus tempel.
Dari tangan EN, Polsek Bekasi Selatan mengamankan barang bukti sabu seberat 4,7 kg serta 3000 butir ekstasi.
Setelah EN diringkus, tersangka FH buron dan baru berhasil diringkus pada Kamis 11 Juli 2024 di Desa Jogonalan Lor, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta.
Usai diringkus, Polisi terus menggali informasi sehingga didapati barang bukti sabu yang disimpan tersangka FH di rumah orang tuanya di Perumahan Pemda, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Kami melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka FH, petugas menyita 2 kg sabu dan 20 butir ekstasi yang disembunyikan di atas loteng," kata Untung.
Akibat perbuatan, tersangka FH dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal hukuman mati.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.