Bertambah, 20 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana Minta Perlindungan ke LPSK
Jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus tewasnya Afif Maulana (13) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertambah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus tewasnya Afif Maulana (13) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertambah.
Bila awalnya hanya ada enam orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, kini jumlah saksi meminta perlindungan bertambah menjadi 20 orang saksi.
Mereka terdiri dari keluarga Afif, teman-teman Afif yang sempat diamankan anggota Polda Sumatera Barat ke Polsek Kuranji, dan pihak keluarga dari anak-anak menjadi saksi tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan jumlah pemohon bertambah setelah pihaknya melakukan penjangkauan terhadap para saksi-saksi yang berada di Padang.
"Dalam penjangkauan kami tidak hanya menemui anak korban, tapi juga keluarga dan sebagainya. Yang sudah mengajukan permohonan perlindungan ada 20 orang," kata Susilaningtias, Rabu (17/7/2024).
Secara keseluruhan LPSK sebenarnya sudah menjangkau 28 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana yang dilakukan anggota Sabhara Polda Sumatera Barat.
Tapi untuk sekarang baru 20 orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum kasus tewasnya Afif Maulana berjalan.
LPSK menyatakan kini pihaknya masih melakukan proses penelaahan dari para permohonan dengan meminta keterangan para saksi, pihak-pihak terkait, dan melakukan asesmen psikologis.
"Delapan orang belum mengajukan karena masih pikir-pikir dan sebagiannya. Sekarang kami sedang membahas permohonan perlindungan keluarga anak korban di sidang pimpinan LPSK," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan meski Polda Sumatera Barat membantah adanya penganiayaan terhadap Afif, tapi LPSK tetap melakukan proses penelaahan permohonan perlindungan.
LPSK mengacu pada laporan kasus penganiayaan dibuat pihak keluarga Afif ke Polresta Padang, laporan tersebut masih berada di tahap penyelidikan jajaran Satreskrim.
"Kasusnya masih berjalan, masih ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan penyelidik Polresta Padang. Karena ada proses yang dilakukan di Polresta Padang," tuturnya.
Sebagai informasi, Afif Maulana (13) diduga tewas dianiaya oknum anggota Polri sebelum jasadnya ditemukan di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024).
LBH Padang menduga Afif dianiaya saat sejumlah personel Sabhara Polda Sumatera Barat membubarkan tawuran kelompok remaja di lokasi setempat pada Minggu (9/6) dini hari.
Berdasar keterangan saksi-saksi yang merupakan teman korban dan saat kejadian berada di lokasi, Afif sempat ditendang oknum anggota Polda Sumatera Barat hingga terjatuh dari kendaraan.
Usai terjatuh Afif kemudian sempat dikelilingi anggota Polda Sumatera Barat yang memegang rotan, hingga setelahnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Sementara Polda Sumatera Barat membantah adanya penganiayaan dilakukan oknum anggota, dan menyatakan Afif diduga tewas melompat ke sungai saat tawuran dibubarkan.
Menurut kepolisian saat pemubaran tawuran Afif sempat mengajak temannya berinisial A untuk melompat, namun A menolak dan memilih menyerahkan diri lalu diamankan pihak kepolisian.
Polda Sumatera Barat menyebut pada saat kejadian jajarannya mengamankan sejumlah remaja diduga terlibat tawuran yang di antaranya termasuk A, namun Afif tidak termasuk dalam daftar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
LPSK Buka Peluang Lindungi, Reaksi Keluarga Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN: Kami Berunding Dulu |
![]() |
---|
Keluarga Arya Daru Dikirimi 'Amplop Misterius', LPSK Siap Turun Melindungi Bila Ada Unsur Pidana |
![]() |
---|
LPSK Temui Keluarga Arya Daru Bahas Potensi Ancaman Usai Terima Amplop Misterius |
![]() |
---|
LPSK Perpanjang Pengajuan Kompensasi untuk Korban Terorisme Masa Lalu Hingga 2028 |
![]() |
---|
LPSK Turun Tangan, Ibu Prada Lucky Dapat Perlindungan Darurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.