Kabar Artis

Kubu Tiko Pertanyakan Alasan Mantan Istri Laporkan Dugaan Penggelapan: Ada Motif Apa?

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, mempertanyakan motif mantan istri kliennya berinisial AW yang melaporkan dugaan penggelapan dana 6,9 M

Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, mempertanyakan motif mantan istri kliennya berinisial AW yang melaporkan dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Menurut Irfan, permasalahan ini seharusnya sudah selesai sejak 2019 ketika perusahaan yang didirikan Tiko dan AW berhenti beroperasi.

"Ini seharusnya sudah final, sejak 2019 sudah selesai karena AW tidak pernah mempermasalahkan," kata Irfan kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Namun, Irfan menyebut AW tiba-tiba mempermasalahkan hal ini tiga tahun kemudian dengan membuat laporan polisi.

"Tiba-tiba mempermasalahkan tiga tahun kemudian, tiga tahun setelah restoran tutup. Jadi ada alasan kalau Pak Tiko tidak pernah memberikan laporan, kita buktikan ada email masuk ke email AW," ujar dia.

Irfan menuturkan, AW tidak pernah melayangkan komplain terkait laporan keuangan perusahaan selama periode 2019-2022.

"Dan AW ini orang detail, orang perbankan. Uang sekecil apapun, kalau diberikan laporan Mas Tiko saat itu seharusnya komplain. Nah ini kan setelah perceraian, setelah booming setelah ada pernikahan Mas Tiko. Ini yang menjadi catatan penting. Tendensi dan motifnya apa," ucap Irfan.

Adapun Tiko sudah dua kali diperiksa di tahap penyidikan yakni pada Kamis (11/7/2024) dan Selasa (16/7/2024).

Dalam dua pemeriksaan itu, Tiko menerima total 61 pertanyaan seputar aliran dana perusahaan. Hingga kini Tiko masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved