Kabar Artis

Polisi Buka Peluang Konfrontir Tiko Aryawardhana dan Mantan Istri Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Polisi membuka peluang konfrontir Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya terkait kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 Miliar.

Instagram Tiko Aryawardhana
BCL dan suaminya, Tiko Aryawardhana. Polisi membuka peluang konfrontir Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya terkait kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 Miliar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya berinisial AW terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, Tiko dan AW bakal dipertemukan jika ada perbedaan keterangan di antara keduanya.

"Jika memang nanti ditemukan ketidaksesuaian keterangan di antara para saksi, bukan saja antara pelapor dengan terlapor , tetapi di antara para saksi terdapat perbedaan keterangan terhadap suatu hal, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan konfrontir," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) malam.

Yossi menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa AW di tahap penyidikan. Namun, AW berpeluang diperiksa kembali jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Pelapor sendiri sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Jika nanti penyidik memandang perlunya keterangan yang harus ditambahkan, maka kami juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor atau korban," ujar dia.

Tiko juga sudah dua kali diperiksa sebagai di tahap penyidikan yakni pada Kamis (11/7/2024) dan Senin (15/7/2024).

Meski telah dua kali menjalani pemeriksaan, Tiko masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan ini.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Kami masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh saudari AW ini," ungkap Yossi.

Sementara itu, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, menyebut tuduhan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istri kliennya tidak benar.

Ia mengatakan, audit yang dilakukan terkait dugaan penggelapan itu tidak jelas dan memiliki tendensi subjektif.

Hal itu disampaikan Irfan saat mendampingi Tiko yang diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

"Jadi kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar. Itu jadi catatan besar bahwa Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu, dan tendensinya subjektif," ujar Irfan kepada wartawan.

Pada pemeriksaan Senin kemarin, jelas Irfan, pihaknya membawa sejumlah bukti termasuk laporan keuangan saat perusahaan yang didirikan Tiko dan AW masih aktif.

Irfan menuturkan, laporan keuangan itu juga dikirimkan ke email AW.

"Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui data laporan keuangan yang pada saat itu masih aktif, dikirimkan ke Arina melalui email. Terus yang kedua transaksi-transaksi keuangannya," tutur dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved