Kabar Artis

Polisi Telusuri Transaksi Rekening Tiko Aryawardhana Usut Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan keuangan perusahaan yang didirikan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya berinisial AW.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat diwawancarai soal pemeriksaan Tiko Aryawardhana, Selasa (16/7/2024) malam. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan keuangan perusahaan yang didirikan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya berinisial AW. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan keuangan perusahaan yang didirikan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya berinisial AW.

Polisi pun tengah meneliti laporan keuangan tersebut untuk mengusut dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilakukan Tiko.

Dalam laporan keuangan tersebut terdapat rincian penggunaan dana oleh suami Bunga Citra Lestari alias BCL itu.

"Kami telah mendapatkan rincian dari daftar atau rincian uangnya. Penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunaan atas uang modal tersebut dipakai untuk apa saja, dan apakah saudara TA bisa menunjukan bukti penggunaan uang," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Selasa (16/7/2024) malam.

Yossi menjelaskan, penyidik bertanya secara detail kepada Tiko terkait aliran dana sebesar Rp 6,9 miliar.

Tiko juga diminta memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan jika dirinya tidak terlibat penggelapan dana perusahaan.

"Sehingga harapan kami, kami bisa mendapatkan rincian dari setiap penggunaan uang yang pada saat itu dipakai untuk operasional dari perusahan," ujar Yossi.

Selain itu, sambung Yossi, penyidik juga meminta Tiko menjelaskan soal sejumlah transaksi di rekening perusahaan dan pribadi.

"Masih kami dalami seputar transaksi dari dana atau modal yang ada pada rekening, baik rekening perusahaan maupun rekening pribadi saudara TA," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, menyebut tuduhan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istri kliennya tidak benar.

Ia mengatakan, audit yang dilakukan terkait dugaan penggelapan itu tidak jelas dan memiliki tendensi subjektif.

Hal itu disampaikan Irfan saat mendampingi Tiko yang diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

"Jadi kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar. Itu jadi catatan besar bahwa Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu, dan tendensinya subjektif," ujar Irfan kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan hari ini, jelas Irfan, pihaknya membawa sejumlah bukti termasuk laporan keuangan saat perusahaan yang didirikan Tiko dan AW masih aktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved