Komnas PA Sesalkan Pemkot Jakarta Timur Tak Tahu Kasus Dugaan Sodomi Anak di RPTRA dan Edufarm
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyesalkan sikap Pemkot Jakarta Timur dalam kasus dugaan sodomi anak di RPTRA dan Edufarm.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA TIMUR - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyesalkan sikap Pemkot Jakarta Timur dalam kasus dugaan sodomi anak di RPTRA dan Edufarm.
Yakni kasus seorang anak SMP berusia sekitar 13 diduga menyodomi bocah SD berusia sekitar 8 tahun pada RPTRA dan Edufarm yang terungkap pada Senin (15/7/2024) lalu.
Dalam kasus ini Sekretaris Pemkot Jakarta Timur mengaku belum mengetahui kejadian, sementara saat dikonfirmasi Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar meminta awak media menanyakan kasus ke Lurah.
Menurut Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah sikap tersebut menunjukkan pemerintah daerah tidak cekatan menangani kasus kekerasan anak.
"Ketika di dalam satu daerah ada satu kejadian (kekerasan) saja menimpa anak di wilayah itu maka semua pejabat publik di situ. harus bertanggung jawab," kata Lia, Kamis (19/7/2024).
Pasalnya dalam kasus kekerasan anak, pemerintah daerah patut berperan melakukan pencegahan dengan cara memberikan edukasi, dan sosialisasi kepada orangtua serta anak-anak.
Pemerintah daerah perlu memastikan keamanan anak, khususnya di ruang publik seperti RPTRA yang menjadi tempat bermain anak dan Edufarm sebagai lahan pertanian program ketahanan pangan.
Selanjutnya ketika terjadi kasus kekerasan anak, pemerintah daerah juga harus pro aktif menjangkau anak diduga pelaku dan anak korban untuk memberikan pendampingan psikologis.
Maka di kasus dugaan sodomi dilakukan anak SMP terhadap bocah SD di RPTRA dan Edufarm, Pemkot Jakarta Timur patutnya bergerak cepat memberikan penanganan.
"Jadi enggak ada itu Wali Kota melempar kepada Lurah, Lurah melempar kepada RT tidak ada. Ini adalah bagian tanggung jawab mereka (pejabat publik). Ini harus menjadi perhatian penting," ujarnya.
Lia menuturkan meski keluarga korban tidak melaporkan kasus dugaan sodomi pada RPTRA dan Edufarm ke kepolisian tapi Pemkot Jakarta Timur tetap harus melakukan penanganan.
Anak diduga pelaku perlu mendapat pendampingan psikologis dari ahli agar dapat mengetahui pemicu tindakan, dan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Kemudian anak korban perlu diberikan pendampingan agar dapat pulih dari trauma, dan mencegah korban nantinya justru berubah menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
Terlebih pada tahun 2023 Pemkot Jakarta Timur mendapat penghargaan Kota Layak Kategori Utama Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sambut HUT ke-80 RI, Puluhan Lansia di Susukan Ikuti Lomba Festival Hadroh |
![]() |
---|
DPRD DKI Dorong RPTRA Dirawat Rutin, Tak Hanya Dibangun Lalu Dibiarkan |
![]() |
---|
Momen Hangat Lansia dan Cucunya Ikut Lomba Mewarnai di RPTRA Susukan Ceria |
![]() |
---|
Pemkot Jakarta Timur Tak Temukan Zat Berbahaya Pada Bahan Pangan di 5 Pasar |
![]() |
---|
Pemkot Jakarta Timur Gelar Job Fair di 10 Kecamatan Pada 21 Mei |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.