Kasus Pasutri Lansia Membusuk di Bogor, Gurun Arisastra Mau Polisikan 3 Anak Korban

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra yang menyebut akan mempolisikan anak lansia yang tewas di dalam rumah di Bogor.

Tribun Network
Aktivis Semmi, Gurun Arisastra dan foto lansia di Bogor yang tewas membusuk. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Kematian pasutri lansia di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pasutri bernama Hans Tomasoa (83) dan Rita Tomasoa (73) ditemukan membusuk di rumahnya di Perumahan Citra Indah, Jonggol.

Pasutri itu diketahui memiliki tiga anak kandung, namun diduga tak pernah datang menjenguknya.

Padahal ketiga anaknya diketahui tinggal di Jakarta, Bandung, dan Bekasi.

Kini usai kematian orang tuanya, ketiga anak kandung dari Hans dan Rita terancam dipolisikan.

Adalah pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra yang menyebut akan mempolisikan ketiga anak Hans dan Rita.

"Saya meminta atensi kepada Kapolri serta Kapola Jawa Barat untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum anak kandung yang diduga telah menelantarkan orang tuanya yang lansia hingga meninggal," kata Gurun saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

Rencananya, Gurun akan membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada Senin (22/7/2024) pekan depan.

Menurut Gurun, tindakan penelantaran yang dilakukan ketiga anak korban melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana tiga tahun dan denda belasan juta.

"Harusnya orangtua ini kan dirawat oleh anaknya tetapi ini justru ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia," kata advokat dari Law Firm Gurun Arisastra & Partners ini.

Selain itu, ia berharap dengan adanya proses hukum bisa berdampak agar tak ada lagi anak-anak yang tega menelantarkan orang tuanya semacam ini.

"Alasan sosiologisnya supaya ini jadi pembekajaran penting dan aturan hukum kepada anak-anak maupun lingkup rumah tangga bahwa tidak boleh menelantarkan keluarganya karena ini jelas sangat tidak manusiawi," ujar Gurun.

Kronologi Penemuan Jasad Pasutri Lansia

Jasad pasutri lansia itu ditemukan pada Selasa (16/7/2024).

Melansir Tribunnews Bogor, pasangan Hans dan Rita tinggal di rumah itu sejak 2018 dan memang hanya berdua saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved