DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Langsung Terima Pekerjaan dari Dokter Richard Lee, Ternyata Pegi Setiawan Bakal Diajak Live Jualan

Pegi Setiawan langsung menerima tawaran kerja dari dr Richard Lee beberapa saat setelah diajak untuk 'berjualan'.

Beberapa hari setalah bebas, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri juga menawarkan pekerjaan untuknya.

Berawal dari prediksinya, akhirnya Reza Indragiri menawarkan pekerjaan ke Pegi Setiawan.

Diketahui, jelang sidang putusan praperadilan berlangsung, Reza sudah memprediksi kebebasan Pegi.

Pasalnya, saat itu, Reza membeberkan terkait tiga hal yang dituju untuk Polda Jabar.

lihat fotoPegi Setiawan dapat berkah dibalik pilu yang dialaminya dengan ditawari kerja oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri usai bebas. Bagaimana tanggapan Tribunners?
Pegi Setiawan dapat berkah dibalik pilu yang dialaminya dengan ditawari kerja oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri usai bebas. Bagaimana tanggapan Tribunners?

"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Senin.

Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.

Menurut Reza, kasus ini tidak membicarakan pidana pemalsuan ijazah maupun identitas melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

Kedua yakni Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu, tapi sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan dua alat bukti," tegasnya.

Ketiga yang harus ditemukan oleh hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh secara legal.

"Misalnya kalau polisi melakukan penggeledahan ke rumah, lalu menyita motor milik PS maka Polda Jabar harus bisa menunjukkan mana surat penggeledahannya dan mana surat penyitaannya karena itulah syarat bagi sebuah proses pencarian alat bukti yang sifatnya legal," imbuhnya.

Dari penjabaran ini, Reza Indragiri sudah khawatir jika nantinya hakim akan memutus bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved