Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang 2024, Segini Denda yang Harus Dibayar
Simak cara mengurus paspor hilang terbaru tahun 2024, catat syarat serta denda yang harus dibayarkan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak syarat dan cara terbaru mengurus paspor hilang, cek denda yang harus dibayar.
Kehilangan paspor akan menjadi masalah ketika sedang berada di luar negeri.
Paspor yang berisi identitas pribadi juga akan berbahaya jika hilang dan jatuh ke tangan oknum tak bertanggungjawab, karena bisa disalahgunakan.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya segera mengurus paspor yang hilang ke kantor imigrasi terdekat.
Berbeda dengan membuat paspor, mengurus paspor hilang tidak perlu mendaftar antrean di M-Paspor.
"Tidak pakai M-Paspor, langsung datang. Tapi mungkin akan ada mekanisme penjadwalan nanti di kantor imigrasinya," kata Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari Komopas.com.
Lantas, bagaimana cara mengurus paspor hilang ?
Cara Mengurus Paspor Hilang
Merujuk pada laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut beberapa syarat, cara, dan denda dalam memproses paspor yang hilang.
1. Syarat Mengurus Paspor Hilang 2024
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor hilang, yaitu:
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir.
Namun, apabila pemohon kehilangan paspor karena faktor kahar, ada tambahan persyaratan. Maksud kahar adalah paspor hilang karena banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lainnya.
Persyaratan tambahannya, antara lain:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami kahar.
2. Cara Mengurus Paspor Hilang 2024
Mengurus paspor yang hilang tidak sulit. Pemohon hanya tinggal datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Masih dari sumber yang sama, berikut cara mengurus paspor yang hilang di kantor imigrasi:
- Isi data dalam aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
- Tunggu petugas imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor untuk nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh petugas untuk mendapatkan pertimbangan
- Jika BAP disetujui, selanjutnya lakukan pembayaran sesuai biaya yang berlaku.
| Mobil Warga Pekojan Sempat Hilang 2 Hari, Polisi Temukan Saat Patroli Pagi di Slipi |
|
|---|
| Legislator DPRD DKI Minta Pemerintah Tangkal Pemegang Paspor Israel, Imbas Serangan ke Markas UNIFIL |
|
|---|
| Terkuak Lubang Penemuan Jasad Alfin yang Sempat Dilaporkan Hilang, Warga Syok: Saya Takut |
|
|---|
| Setengah Tahun Zebra Cross di Jaksel Dibiarkan Hilang, Relawan Buat Mandiri |
|
|---|
| Pacar Terkubur 3 Meter, Pengakuan Kekasih Alfin Sempat Laporkan Orang Hilang: Kondisi Mengenaskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/paspor222.jpg)