Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang 2024, Segini Denda yang Harus Dibayar

Simak cara mengurus paspor hilang terbaru tahun 2024, catat syarat serta denda yang harus dibayarkan.

Editor: Muji Lestari
pikniek.com
Ilustrasi paspor. Simak cara mengurus paspor hilang 2024 

Selama pemeriksaan dokumen, jika ditemukan adanya unsur ketidak hati-hatian dan paspor hilang di luar kemampuan, pemohon akan diberi penggantian paspor.

Sementara, paspor yang hilang karena kecerobohan, kelalaian atau alasan dengan alasan yang tidak bisa diterima, akan ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

3. Denda Paspoor Hilang 2024

Imigrasi akan memberikan denda bagi warga yang kehilangan paspor. Tak hanya itu, pemohon juga akan dikenai biaya penerbitan paspor, sehingga uang yang dikeluarkan menjadi bertambah.

Biaya denda paspor hilang adala sebagai berikut:

Sementara, biaya penerbitan paspor baru antara lain:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650 ribu
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1 juta.

Apabila pemohon mengajukan layanan paspor reguler, paspor baru bisa diambil sekitar 4 hari setelah mengurus penerbitan paspor baru.

Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri

Achmad menjelaskan, apabila paspor hilang di luar negeri, syarat dan proses pengajuan pembuatan paspor baru kurang lebih sama dengan pengajuan kehilangan paspor di dalam negeri.

Pengajuan paspor yang hilang di luar negeri dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).

Berikut cara mengurus paspor hilang di luar negeri:

  • Mengajukan surat laporan kehilangan paspor ke kepolisian setempat
  • Datang ke KBRI/KJRI/KDEI terdekat
  • Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti paspor. Dokumen ini hanya bisa digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.

Mengenai pengenaan denda paspor hilang, akan disesuaikan dengan mata uang negara masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon bisa bertanya terlebih dahulu ke kantor KBRI/KJRI/KDEI.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved