Kabar Artis

Pemeran Video Syur Mirip Anak Musisi Disebut Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Tunggu Hasil Penyelidikan

Polisi membuka peluang untuk menjerat sang pemeran dalam kasus penyebaran video syur mirip anak musisi, inisial AD.

Kompas.com/Rizky Syahrial
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, - Polisi membuka peluang untuk menjerat sang pemeran dalam kasus penyebaran video syur mirip anak musisi, inisial AD.

Namun, kepastian untuk menjerat pemeran video syur itu masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Tidak menutup kemungkinan (menjerat pemeran video syur). Nanti kita lihat dulu hasil penyelidikan yang kita lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/7/2024).

Ade Safri menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

"Akan dilakukan serangkaian gelar perkara untuk menentukan apakah status penyelidikan meningkat menjadi penyidikan," terang dia.

"Di tingkat penyidikan kita akan tentukan setelah nanti kontruksi peristiwa lengkap, utuh, baru nanti akan kita tentukan. Sama seperti penanganan penyelidikan yang telah dilakukan penanganan dalam perkara serupa sebelumnya. Jadi tidak menutup kemungkinan," imbuhnya.

Di sisi lain, hingga kini polisi belum dapat memastikan sosok pemeran video syur yang beredar di dunia maya.

"Nanti kita update berikutnya," ucap Ade Safri.

Berdasarkan keterangan pelapor bernama Feriyawansyah, video syur mirip AD pertama kali disebar oleh salah satu akun media sosial X.

Ade Safri mengatakan, pihaknya tengah melakukan profiling terhadap akun X tersebut.

"Saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan identifikasi profiling untuk mengetahui pengelola dari pada akun medsos yang dimaksud," kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.

Adapun laporan Feriyawansyah teregistrasi dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024.

"Akun media sosial ini mengunggah konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Feriyawansyah kepada wartawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved