DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dede Ambil Risiko di Kasus Vina: Ingatkan Aep Jujur Biar Tenang dan Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana

Dede Riswanto (30) siap menebus dosa masa lalunya terhadap terpidana kasus Vina Cirebon. Ogah meminta maaf kepada Iptu Rudiana!

|

Dibanding meminta maaf kepada Iptu Rudiana, Dede mengaku memilih meminta maaf kepada terpidana kasus Vina Cirebon.

"Bersedia buat apa? Lebih baik saya (meminta maaf) kepada 8 pidana yang kemarin dipenjara, dan keluarganya," ujar Dede tegas.

"Ya biarin aja hak dia itu, biasa aja, saya mau minta maaf sama 7 terpidana dan keluarga," imbuhnya.


Disuruh Minta Maaf

Pitra Romadoni melayangkan somasi kepada Dede Riswanto, Liga Akbar, dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Pitra meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam batas waktu 3x24 jam.

Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.

"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana,"

"Karena saudara diduga telah menebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta melakukan penyebaran berita bohong," kata Pitra Ramadoni dikutip dari YouTube Diskurs Net, Senin (22/7/2024).

Somasi ini dilayangkan pihak Iptu Rudiana buntut dari munculnya kesaksian Dede di YouTube Dedi Mulyadi.

Kepada Dedi Mulyadi Dede menyebut kesaksiannya 8 tahun lalu soal kematian Vina dan Eky adalah karangan Iptu Rudiana.

Dede mengaku diminta bersaksi melihat Eky dan Vina dilempari batu dan dikejar sekelompok pemuda di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Menanggapi hal ini, Pitra mengatakan perkataan Dede adalah fitnah.

"Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah seperti ini, itu adalah fitnah dan pencemaraan nama baik untuk Iptu Rudiana," ucapnya.

Dedi Mulyadi juga ikut disomasi lantaran dianggap bertanggungjawab atas penyebaran berita bohong.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved