Kisruh Pemecatan Guru Honorer di Jakarta, DPRD DKI Prihatin Disdik Jadikan Kepsek Kambing Hitam
Kisruh soal pemecatan serentak guru honorer di Jakarta berbuntut pada pemanggilan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengklaim telah menginformasikan kepada para kepala sekolah untuk tak lagi melakukan perekrutan guru honorer.
Namun, imbauan itu ternyata tak juga digubris hingga saat ini tercatat guru honorer yang ada di Jakarta mencapai 4.000 orang.
“Dalam praktiknya, masih ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS. (Direkrut) Dengan subjektivitas mereka m, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, ada empat kriteria guru yang dapat direkrut dengan menggunakan dana BOS, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.
Dari keempat kriteria tersebut, para guru honorer tidak memenuhi dua syarat, yaitu tak terdaftar dalam Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.
Sebab, kedua syarat tersebut hanya dapat dipenuhi bila mereka sudah diseleksi oleh Disdik DKI Jakarta.
“Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Disdik dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya juga tidak dipublish dan subjektivitas,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.