Pria di Bekasi Dihabisi Istri dan Anak

Sempat Diracun Pakai Cairan Pembersih Lantai, Suami di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Calon Mantu

Asep Saepudin, pria di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tewas dibunuh istri, anak perempuan dan pacar anaknya. 

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi Tewas 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Asep Saepudin, pria di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tewas dibunuh istri, anak perempuan dan pacar anaknya. 

Penyebab kematian Asep sempat disembunyikan ketiga pelaku, korban awalnya dikira meninggal dunia karena sakit. 

Anggota keluarga yang tidak terlibat pembunuhan curiga, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Setu untuk diselediki lebih lanjut. 

Asep Saepudin dibunuh di kediamannya di tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara dihantam menggunakan helm lalu dicekik pada Kamis (27/6/2024) lalu. 

Ketiga tersangka masing-masing bernama Juhariah alias J istri korban, Silvia Nur Alfiani alias SNA anak pertama korban serta kekasihnya Hagistiko Pramada alias HP. 

Sempat Diracun Pakai Cairan Pembersih Lantai 

Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, ketiga tersangka sudah merencanakan pembunuhan dua pekan sebelum kematian korban. 

"Ketiga pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban, ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni. Namun, tidak berhasil," kata Twedi. 

Korban sempat mau dibunuh dengan cara diracun, ketiga pelaku mencampur cairan So Klin ke minuman susu soda. 

Minuman yang sudah dicampur cairan So Klin tersebut diberikan ke korban, lalu diminum tetapi tidak ada efek apapun. 

Niat jahat ketiga pelaku tidak berhenti sampai di situ, mereka kembali melakukan hal serupa tetapi kali ini cairan So Klin dicampur minuman jeruk botol Floridina. 

Percobaan kedua lagi-lagi gagal, minuman yang sudah dicampur cairan So Klin tidak ampuh membuat korban terbunuh. 

"Jadi pelaku mengoplos minuman dengan cairan So Klin, tetapi tidak berhasil dicobal lagi kemudian tidak berhasil juga," ucap Twedi. 

Diancam Hukuman Pembunuhan Berencana 

Usai kasus ini terungkap, ketiga tersangka diringkus Polisi dan patut diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Twedi mengatakan, terdapat sejumlah fakta yang ditemukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan sehingga patut diduga tersangka melakukan pembunuhan berencana. 

Pertama kata dia, dua kali upaya membunuh korban dengan cara diracun menggunakan cairan So Klin yang dioplis minuman. 

Karena dua kali gagal meracuni korban, tersangka bersekongkol merencanakan pembunuhan dengan cara eksekusi langsung. 

"Pelaku HP memberikan ide untuk langsung dieksekusi saja dan disetujui pelaku J dan SNA," kata Twedi. 

Disepakati pada 25 Juni 2024, ketiga pelaku hendak mengekesekusi korban tetapi urung terlaksana lalu diatur ulang pada 27 Juni 2024. 

"Sekira pukul 03.30 WIB (saat korban tidur) pertama pelaku mencekik korban lalu melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm, mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," ucap Twedi. 

Motif Sakit Hati 

Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka Juhariah alias J diketahui memiliki banyak utang. 

Berulang kali tersangka meminta suaminya untuk bantu melunasi, tetapi korban enggan membayar utang istrinya tersebut. 

"Ada ekonomi dan sakit hati terhadap korban, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi, dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi. 

Sementara tersangka Silvia Nur Alfiani alias SNA serta kekasihnya Hagistiko Pramada alias HP, memiliki motif sakit hati karena hubungan keduanya tak direstuin korban. 

"Kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu menikah oleh korban," ungkapnya. 

Pakai Data Diri Korban Untuk Pinjol 

Tersangka pembunuhan suami di Bekasi pakai data diri korban untuk ajukan pinjaman online (pinjol), total pinjaman mencapai Rp56 juta. 

Dalam melancarkan aksinya, Juhariah alias J dibantu anak perempuannya bernama Silvia Nur Alfiani alias SNA serta kekasihnya Hagistiko Pramada alias HP. 

Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka mengajukan pinjol usai menghabisi nyawa korban. 

"Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia, pelaku lalu mengambil handphone korban untuk transaksi pinjaman online," kata Twedi, Senin (27/7/2024). 

Pinjaman dilakukanlah dengan dua kali pengajuan, pertama sebesar Rp13 juta lalu kedua sebesar Rp43 juta melalui aplikasi Easycash. 

"Ini di transfer rekening nilik pelaku inisial SNA kemudian ke rekening HP," jelas Twedi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved