DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sidang PK Saka Tatal Digelar Hari Ini, Pesan Tegas Susno Duadji untuk Majelis Hakim: Semoga Ngerti

Sidang Pk eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). Susno Duadji beri pesan untuk hakim.

Dari pengakuan Dede tersebut, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon pun bersyukur dengan pengakuan Dede tersebut.

Saka Tatal mengatakan, dari pengakuan Dede tersebut, bisa jadi harapan bagi tujuh terpidana lainnya.

Selain itu, pengakuan Dede diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus yang menjerat mereka.

Dalam pernyataannya, Saka mengungkapkan bahwa kejujuran Dede membawa angin segar.

"Soal pengakuan Dede, ya alhamdulillah, ada titik terang juga," ujar Saka, Selasa (23/7/2024).

Saka mengingat kembali masa-masa ketika Aep dan Dede tidak pernah muncul di persidangan kasus Vina Cirebon.

Meski mengenal mereka dari wajah karena sering melihat di showroom mobil tempat keduanya bekerja, Saka tidak pernah mendengar nama mereka disebutkan secara langsung di pengadilan.

"Waktu dulu kan, Aep sama Dede di persidangan enggak pernah muncul sama sekali. Tahu mah tahu (wajah Aep dan Dede), karena dulu kan waktu sekolah, Saka suka lewat situ (showroom mobil tempat kerja Aep dan Dede) kalau sekolah," ucapnya.

Saka menegaskan, meskipun hanya mendengar nama Dede, ia merasa kejujuran Dede memberikan harapan baru bagi mereka yang terjerat kasus ini.

Saka merasa senang dan berterima kasih atas keberanian Dede dalam menyampaikan kebenaran meskipun ada risiko besar yang harus dihadapinya.

"Pas Dede mengaku, ya alhamdulillah, Saka senang juga. Ada titik terangnya buat Saka pribadi ataupun yang tujuh terpidana yang masih di dalam," jelas dia.

Saka Resmi Bebas Murni

Sakata Tatal resmi resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024).

Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.

"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat. Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved