DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jaksa Bantah Kapolri soal Pembuktian Kasus Vina Tidak Pakai SCI, Sebut Ada Visum dan Tes Psikologi

Amanat Kapolri yang menyatakan penyidikan kasus Vina Cirebon tidak menggunakan scientifik crime investigation dibantah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan penyidikan kasus Vina Cirebon tidak menggunakan scientifik crime investigation (SCI) dibantah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Bantahan itu disampaikan kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Jumat (26/7/2024).

Pada sidang perdana, Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum Saka sudah membacakan memori PK yang terdiri dari 10 bukti baru atau novum.

Penyampaian amanat Kapolri yang berbicara soal kasus Vina merupakan novum ketujuh.

Sebagai informasi, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky 2016 silam.

Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

lihat fotoKerap Diremehkan, Titin Pengacara Saka Tatal Tantang Razman Nasution dan Pitra Romadoni Adu Berkas Kasus Vina
Kerap Diremehkan, Titin Pengacara Saka Tatal Tantang Razman Nasution dan Pitra Romadoni Adu Berkas Kasus Vina

 

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Amanat Kapolri

Pernyataan Kapolri yang dijadikan novum adalah amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

Listyo meminta agar para lulusan STIK-PTIK harus jadi pengayom masyarakat.

Sebagai polisi, para wisudawan dituntut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang baik dalam melakukan penyidikan.

Yang terpenting adalah mengutamakan SCI dalam pengungkapan perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved