DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Jaksa Bantah Kapolri soal Pembuktian Kasus Vina Tidak Pakai SCI, Sebut Ada Visum dan Tes Psikologi
Amanat Kapolri yang menyatakan penyidikan kasus Vina Cirebon tidak menggunakan scientifik crime investigation dibantah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
TRIBUNJAKARTA.COM - Amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan penyidikan kasus Vina Cirebon tidak menggunakan scientifik crime investigation (SCI) dibantah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Bantahan itu disampaikan kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Jumat (26/7/2024).
Pada sidang perdana, Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum Saka sudah membacakan memori PK yang terdiri dari 10 bukti baru atau novum.
Penyampaian amanat Kapolri yang berbicara soal kasus Vina merupakan novum ketujuh.
Sebagai informasi, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.
Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky 2016 silam.
Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.
Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.
Amanat Kapolri
Pernyataan Kapolri yang dijadikan novum adalah amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).
Listyo meminta agar para lulusan STIK-PTIK harus jadi pengayom masyarakat.
Sebagai polisi, para wisudawan dituntut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang baik dalam melakukan penyidikan.
Yang terpenting adalah mengutamakan SCI dalam pengungkapan perkara.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
Pengadilan Negeri Cirebon
Saka Tatal
Peninjauan Kembali (PK)
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.