DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Jaksa Bantah Kapolri soal Pembuktian Kasus Vina Tidak Pakai SCI, Sebut Ada Visum dan Tes Psikologi
Amanat Kapolri yang menyatakan penyidikan kasus Vina Cirebon tidak menggunakan scientifik crime investigation dibantah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
"Keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato dimaksud," papar JPU.
Bahkan, JPU menyebut kuasa hukum Saka Tatal yang menggunakan amanat Kapolri dinilai salah mengartikan SCI.
Sebab menurutnya, penanganan kasus Vina sudah memakai metode SCI, di antaranya dengan menggunakan hasil visum dan pemeriksaan psikologi.
"Pemohon gagal memahami arti scientific crime investigation yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka Tatal ini."
"Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum repertum pemeriksaan psikologi oleh Bapas berikut didukung oleh alat bukti berdasar pasal 184 KUHAP," kata JPU.
Setelah pembacaan jawaban dari pihak termohon atau JPU, sidang ditutup, dan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
Pengadilan Negeri Cirebon
Saka Tatal
Peninjauan Kembali (PK)
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.