LPSK Catat Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat 81 Persen
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Dana tersebut nantinya akan digunakan membantu proses pemulihan anak dan perempuan korban kekerasan yang terkendala proses hukumnya, dan bantuan operasional di tingkat daerah.
"LPSK sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan. Termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya," sambung Nurherwati.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
LPSK Buka Peluang Lindungi, Reaksi Keluarga Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN: Kami Berunding Dulu |
![]() |
---|
LPSK Perpanjang Pengajuan Kompensasi untuk Korban Terorisme Masa Lalu Hingga 2028 |
![]() |
---|
LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Tiga Saksi Kasus Kasus Tewasnya Prada Lucky |
![]() |
---|
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
LPSK Harap Draf RUU KUHAP Ada Pasal Justice Collaborator: Biar Tak Ragu Ungkap Kejahatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.