LPSK Catat Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat 81 Persen
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Dana tersebut nantinya akan digunakan membantu proses pemulihan anak dan perempuan korban kekerasan yang terkendala proses hukumnya, dan bantuan operasional di tingkat daerah.
"LPSK sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan. Termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya," sambung Nurherwati.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
LPSK: Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi Bila Terdapat Unsur Pidana |
![]() |
---|
3 Ancaman Terhadap Keluarga Diplomat Arya Daru Dibongkar LPSK, Apa Saja? |
![]() |
---|
12 Korban Kerusuhan Demo Minta Perlindungan ke LPSK, Ajukan Bantuan Medis Hingga Ganti Rugi |
![]() |
---|
2 Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Satu Korban Kericuhan Demo di Medan Minta Perlindungan LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.