LPSK Catat Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat 81 Persen

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kompas.com/shutterstock
Ilustrasi kekerasan anak 

Dana tersebut nantinya akan digunakan membantu proses pemulihan anak dan perempuan korban kekerasan yang terkendala proses hukumnya, dan bantuan operasional di tingkat daerah.

"LPSK sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan. Termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya," sambung Nurherwati.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved