DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Minta 7 Terpidana Kasus Vina Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum, Perkaranya Ga Ada

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di tahanan segera dibebaskan.

Meskipun Saka Tatal melalui kuasa hukumnya telah mengajukan novum atau bukti baru di hadapan majelis hakim dalam persidangan PK pada Rabu (24/7/2024) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Dari 10 novum yang disampaikan, mereka mencoba meyakini bahwa kematian dua sejoli tersebut adalah murni kecelakaan.

Namun, Marliana (33), kakak kandung Vina, masih meyakini bahwa peristiwa tersebut adalah kasus pembunuhan.

"Kami menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Kami menghormati jalannya proses hukum, tapi keluarga kami masih yakin ini adalah pembunuhan," ujar Marliana saat diwawancarai di kediamannya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (25/7/2024).

Meskipun keluarga tidak memiliki bukti kuat bahwa Vina menjadi korban pembunuhan, Marliana merasa ada kejanggalan dengan luka-luka yang ada di tubuh Vina.

"Memang tidak ada luka tusukan, tapi ada luka yang menurut saya menunjukkan adanya pemerkosaan dan pembunuhan," ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa ada luka yang tidak wajar di bagian tubuh Vina, termasuk di area kemaluan, serta kerusakan parah pada bagian tubuh lainnya, terutama kepala.

"Ada luka yang tidak wajar di bagian kemaluan, tubuh yang mengalami kerusakan parah, terutama di kepala yang sangat lunak," jelas dia.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved