Cerita Kriminal
Tak Ditahan, 38 Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi Dikenakan Wajib Lapor
Sebanyak 38 tersangka kasus judi sabung ayam di Jatiasih, Kota Bekasi, tidak ditahan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 38 tersangka kasus judi sabung ayam di Jatiasih, Kota Bekasi, tidak ditahan.
Dalam kasus ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka.
"38 orang tersangka tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (26/7/2024).
Ade Ary menjelaskan, 38 tersangka itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Meski demikian, puluhan tersangka tersebut tetap dikenakan wajib lapor.
"Tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun," ujar Ade Ary.
Sementara itu, 20 orang tersangka lainnya telah ditahan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"20 orang diantaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek arena judi sabung ayam di Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (21/7/2024).
Video yang menampilkan detik-detik penggerebekan arena judi sabung ayam di Bekasi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, para pemain judi sabung ayam yang berjumlah puluhan orang mulanya tidak menyadari kedatangan polisi.
Namun, begitu polisi memasuki arena judi, para pemain langsung kocar-kacir dan berhamburan untuk melarikan diri.
Ada yang berusaha memanjat seng untuk kabur. Ada pula yang menerobos seng tersebut dengan cara menendangnya hingga ambruk.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan, taruhan yang dipasang dalam judi sabung ayam itu jumlahnya bervariasi.
6 Fakta Pemilik Akun Bjorka Ditangkap Polda Metro: Yatim Piatu, Tak Suka Sekolah, Senang Cari Uang |
![]() |
---|
Wanita di Jakbar Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Babi, Rugi Sampai Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Hendak ke Sekolah, Siswa di Jakbar Disabet Pelajar Lain dengan Mistar hingga Luka Parah |
![]() |
---|
Aksi Kriminal 2 Oknum Polisi di Sumut dan Bali: Kuras Uang Pengedar Narkoba, Jambret Kalung Pedagang |
![]() |
---|
Buang Bayi di Depan Rumah Yatim di Jakbar, Pasangan Muda Ngaku Malu Cinta Terhalang Restu Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.