Kabar Artis

Tiko Aryawardhana Minta Polda Metro Jaya Awasi Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Tiko Aryawardhana meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

instagram.com/itsmebcl via Grid
Tiko Aryawardhana dan istrinya, Bunga Citra Lestari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiko Aryawardhana meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Saat ini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.

"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (28/7/2024).

Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.

Ade Ary menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara itu merupakan bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.

"Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya," ujar dia.

Tiko sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2024).

Namun, suami Bunga Citra Lestari alias BCL itu meminta pemeriksaannya ditunda.

"Mungkin minggu depan. Insya Allah (Tiko) hadir," ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi wartawan.

Irfan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti untuk membantah tuduhan penggelapan seperti yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW.

"Iya memang ada beberapa akan yang kita buktikan. Banyak rekening perusahan maupun rekening pribadi maupun bukti-bukti kredit dari bni atas nama A (pelapor). Itu kita bahas satu satu supaya tidak loncat-loncat pertanyaan, concern satu satu rekening," kata dia.

Irfan menuturkan, Tiko meminta pemeriksaannya ditunda karena memiliki keperluan pribadi.

"Rencananya kita ajukan penundaan pemeriksaan. Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu," tutur Irfan.

Irfan menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Seharusnya tim saya sudah mengirim. Sudah kita ajukan, itu sesuai prosedur, kita harus bersurat untuk meminta penundaan," ujar dia.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan Tiko pada Rabu (31/7/2024) pekan depan.

"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," ujar Yossi.

Sebelumnya, Tiko sudah dua kali diperiksa di tahap penyidikan yakni pada Kamis (11/7/2024) dan Selasa (16/7/2024).

Dalam dua pemeriksaan itu, Tiko menerima total 61 pertanyaan seputar aliran dana perusahaan. Hingga kini Tiko masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Di sisi lain, polisi membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap Tiko dan mantan istrinya berinisial AW.

Yossi menjelaskan, Tiko dan AW bakal dipertemukan jika ada perbedaan keterangan di antara keduanya.

"Jika memang nanti ditemukan ketidaksesuaian keterangan di antara para saksi, bukan saja antara pelapor dengan terlapor , tetapi di antara para saksi terdapat perbedaan keterangan terhadap suatu hal, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan konfrontir," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) malam.

Yossi menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa AW di tahap penyidikan. Namun, AW berpeluang diperiksa kembali jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Pelapor sendiri sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Jika nanti penyidik memandang perlunya keterangan yang harus ditambahkan, maka kami juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor atau korban," ujar dia.
  

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved