WN India Raup Rp 3,5 M Hasil Tipu-tipu Modus Investasi Forex, Cuma Tersisa Rp 1 Juta di Rekening
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan PPATK terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan wWN India berinisal VVS alias Sunny.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan warga negara (WN) India berinisial VVS alias Sunny.
Pelaku meraup keuntungan Rp 3,5 miliar dari hasil melakukan penipuan modus investasi forex emas.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk menelusuri aset pelaku.
Pasalnya, uang yang ada di rekening pelaku hanya tersisa Rp 1 juta.
"Kita telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan tracing aset, karena dari rekening si tersangka ini, uang yang tersisa itu hanya tersisa sekitar Rp 1 juta," kata Hendri dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Oleh karena itu, lanjut Hendri, pihaknya memerlukan bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana di rekening pelaku.
"Sehingga memerlukan tracing lebih lanjut untuk mengetahui ke mana uang kejahatan tersebut dipergunakan tersangka," ujar dia.
Korban dalam kasus ini juga merupakan warga negara (WN) India berinisial GRN. Korban melaporkan kasus dugaan penggelapan itu pada akhir tahun 2023.
"Korban melalui kuasa hukumnya yang telah melaporkan perkara kepada Unit IV Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," kata Hendri.
Hendri menjelaskan, pelaku mulanya menawarkan investasi atau trading Forex emas kepada korban.
Di awal penawarannya, pelaku mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan 5 persen setiap bulannya.
"Dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading Forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang sudah disiapkan oleh si korban," ujar Hendri.
Pelaku juga berjanji bakal mengembalikan modal awal yang diberikan korban dalam waktu satu tahun.
"Nanti setelah jangka waktu satu tahun, nanti modal awal si korban ini akan dikembalikan, sehingga dari sini lah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui, melaksanakan kerjasama di bidang trading ini," ungkap Wadirkrimsus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.