Tiko Suami BCL Terlibat Penggelapan
Mantan Istri Tiko Dilaporkan Balik, Disebut Ambil Paksa Laptop Berisi Data Perusahaan dan Lagu
Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya.
AW dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE pada 12 Juli 2024.
Laporan Tiko teregistrasi dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, menyebut AW mengambil paksa laptop milik kliennya yang berisi lagu, foto, dan data-data perusahaan.
"Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil, karena beliau kan juga DJ. Itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang," kata Irfan saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
Irfan menyebut AW diduga mentransmisikan file yang ada di laptop tersebut dan memberikannya kepada pihak lain tanpa seizin kliennya.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian," ujar dia.
Ia mengaku sudah melayangkan somasi kepada AW untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Namun, ia mengatakan somasi itu tidak direspon oleh AW.
"Dan ini kita sudah somasi, sudah bicara secara kekeluargaan, musyawarah, tapi tidak ada tanggapan," ungkap Irfan.
Tiko sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Saat ini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.
"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (28/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.