Tiko Suami BCL Terlibat Penggelapan

Dituduh Gelapkan Dana, Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri dengan UU ITE

Tiko Aryawardhana melakukan perlawanan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar oleh mantan istrinya

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana, rampung menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiko Aryawardhana melakukan perlawanan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar oleh mantan istrinya berinisial AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kali ini, giliran Tiko yang melaporkan balik AW ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar (Tiko laporkan AW ke Polda Metro Jaya)," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi, Senin (29/7/2024).

Irfan mengungkapkan, pihaknya melaporkan AW terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE).

Laporan Tiko teregistrasi dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

"Laporan terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," ungkap dia.

Tiko sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Saat ini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.

"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (28/7/2024).

Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.

Ade Ary menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara itu merupakan bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.

"Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya," ujar dia.

Tiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved