Komnas PA Ungkap Banyak Anak Tak Sadar Main Judi Online, Mengira Game
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan terdapat keterkaitan antara game online dengan anak-anak yang melakukan transaksi judi online
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan terdapat keterkaitan antara game online dengan anak-anak yang melakukan transaksi judi online.
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan berdasar hasil temuan banyak anak melakukan judi online karena bermula kecanduan game.
Pemicunya banyak game online menawarkan untuk dapat naik peringkat atau mendapat item pemain harus membayar terlebih dahulu, umumnya melalui pemotongan pulsa.
"Rata-rata mereka dari game, enggak tahu kalau masuk ke perjudian online. Mereka hanya berpikir levelnya bertambah tinggi. Sementara ada pemotongan pulsa," kata Lia, Selasa (30/7/2024).
Menurut Komnas PA hal ini tak ubah dengan judi online, karena anak-anak yang sudah kecanduan bermain game diharuskan membayar bila ingin menang dan melanjutkan permainan.
Nominal transaksi dalam setiap pembayaran memang tidak terlampau besar, namun terjadi berkelanjutan sepanjang tingkat kesulitan dalam permainan tersebut.
Sehingga Komnas PA tidak heran bila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 197.540 anak melakukan transaksi judi online dengan nilai Rp293,4 miliar di 2024.
"Misalnya minta beliin pulsa Rp10 ribu ke orangtuanya, tanpa mereka tahu masuk ke dalam judi online. Orangtua juga enggak begitu curiga kalau anak-anaknya sering minta beliin pulsa," ujarnya.
Orangtua pun tidak langsung curiga karena nominal yang diminta anak-anak cenderung kecil, sehingga memberikan begitu saja tanpa adanya pengawasan terhadap anak-anak.
Lia menuturkan anak-anak yang sudah kecanduan game online akan terus bermain untuk memuaskan keinginannya menang, sehingga menolak bila diminta berhenti dari permainan.
Dalam banyak kasus ditemui saat proses edukasi ke sekolah Komnas PA mendapati banyak anak merasa sudah banyak 'berkorban' bermain game, sehingga mereka menolak diminta berhenti.
"Kalau diminta berhenti main atau menghapus game dari handphonenya mereka enggak mau. Menurut mereka uang dikeluarkan sudah banyak, kemudian sampai di level itu butuh waktu," tuturnya.
Dampak buruk judi online berkedok game dapat mengakibatkan hilangnya waktu belajar anak, karena mereka hanya bermain tanpa memperdulikan materi belajar di sekolah.
Bila terus berlanjut anak-anak berisiko melakukan cara yang melanggar hukum untuk mendapatkan uang agar bisa terus bermain, tak ubah dengan orang berbuat nekat untuk berjudi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (P
Lia Latifah
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
| Dugaan Bully di SMAN 72, Komnas PA Soroti Pengawasan dan Pencegahan Sekolah |
|
|---|
| Kejahatan Anak Meningkat, Komnas PA Dorong Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak |
|
|---|
| Komnas PA Dorong Proses Hukum di Kasus Siswi SMP Dikeroyok 12 Remaja Jatinegara |
|
|---|
| Komnas PA Minta Pemerintah Turun Langsung ke Sekolah Cek Dampak Anak Kecanduan Game Online |
|
|---|
| Komnas PA Ungkap Alasan Pelaku Dugaan Sodomi di RPTRA Jaktim Incar Anak Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-judi-online-ponsel.jpg)