Pemuda Asal Kendal Setahun Jual Video Porno Anak, Raup Omzet Rp 7 Juta Tiap Bulan

Pemuda asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) sudah hampir setahun menjual video porno anak di Telegram.

Istimewa
Pemuda asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) yang ditangkap Polda Metro Jaya lantaran menjual video porno anak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemuda asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) sudah hampir setahun menjual video porno anak di Telegram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku beraksi sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.

"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024," kata Ade Safri, Selasa (30/7/2024).

Setiap bulannya, jelas Ade Safri, MAFA bisa meraup keuntungan Rp 7 juta.

Jika ditotal dari aksinya selama setahun, keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai puluhan juta Rupiah.

"Dengan omzet bulanan sekitar  Rp 5-7 juta per bulan," ungkap Dirreskrimsus.

Sementara itu, ia menyebut motif ekonomi melatarbelakangi pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

"Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi," ujar Ade Safri.

Adapun pelaku menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket bulanan dan eceran.

"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu," kata Ade Safri.

Ade Safri menuturkan, pembayaran paket video porno itu dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet.

Nantinya, pembeli yang sudah melakukan pembayaran bakal dikirimkan link yang berisi video porno.

"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," tutur Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli siber di beberapa platform media sosial.

Saat itu polisi menemukan akun Telegram bernama Deflamingo yang menyebarkan dan menjual video porno.

"Di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," ungkap Dirreskrimsus.

Atas temuan tersebut, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya mulai menelusuri pemilik akun Telegram Deflamingo.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pemilik akun dan tempat tinggalnya.

Polisi lalu menangkap MAFA di indekosnya di Bandung pada Jumat (26/7/2024). 

Tak lama kemudian, MAFA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved