Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita

Balita yang Disiksa Orangtua Asuh di Cilincing Pingsan di Angkot, Palu dan Pengaris Besi Jadi Saksi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, keduanya menderita luka fisik yang cukup parah. Bahkan kritis.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kontrakan tempat kejadian balita kakak beradik dianiaya orangtua asuh di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. 

Sementara, RC dirawat di kamar inap karena kondisinya masih dalam keadaan sadar.

“Kalau RC, masih bisa diajak komunikasi, karena kondisinya sadar. Kalau MFW, kondisinya tak sadarkan diri,” tutur dia. 

Pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul, seperti palu, penggaris besi, dan ikat pinggang.

“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Contohnya palu, tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” ungkap Gidion.

Selain menggunakan benda tumpul, kedua pelaku diduga turut membenturkan kepala korban ke tembok.

Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW.

“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion. Sebagai

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved