Cerita Kriminal

Emak-emak Cuek Live Streaming Tari Telanjang, Terima Rp 10 Juta per Bulan, Admin Ditangkap di Depok

Aksi emak-emak berinsial FSF (28) cuek live streaming tari telanjang akhirnya dibongkar pihak kepolisian. Ada yang ditangkap di Depok.

Kolase Foto Tribun Jakarta/Kompas.com
Kolase Foto Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat memperlihatkan barang bukti dalam kasus Live Streaming Pornograf dan FSF 28 tahun (paling kanan) IRT di Sukabumi yang tangkap gegara melakukan aksi pornografi live streaming, ia dihadirkan bersama YPP dan AB di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi emak-emak berinsial FSF (28) cuek live streaming tari telanjang akhirnya dibongkar pihak kepolisian.

FSF ditangkap di rumahnya Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

FSF bisa mengantongi pendapatan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.

Syaratnya, FSF harus live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi.

FSF melakukan siarang langsung menari telanjang melalui aplikasi HOT51.

FSF pun ditangkap bersama dua rekan lainnya yang berinisial YPP dan AB.

Admin bernama YPP di satu kontrakan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.  Sedangkan, agensinya bernama AB ditangkap Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Pelaku menari telanjang serta melakukan adegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di aplikasi HO***,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (29/7/2024).

Rita menjelaskan, dari penyelidikan terungkap ada 70 talent atau pemeran dalam live streaming tersebut.

Namun polisi baru mengamankan satu pemeran, yaitu FSF.

Para pemeran itu diduga direkrut oleh pelaku YPP dan AB. Keduanya juga berperan sebagai admin aplikasi tersebut.

"Pelaku talent lain kita masih melakukan pengejaran karena semua berjumlah 70 orang," katanya.

Sementara itu, lanjut Rita, live streaming biasanya dilakukan pada malam hari.

Setiap tampil para talent mendapatkan saweran atau pemberian uang dari penonton.

"Kalau sekali live mereka bisa mendapatkan antara Rp 3 juta atau tergantung gift-nya, dan itu dibagi lagi ke admin dan agency," jelas Rita.

Pelaku mengaku menjalankan Bbisnis haram menggunakan aplikasi HOT51 itu sejak setahun lalu. Omzet yang didapat pun mencapai Rp 1,3 miliar.

YPP dan AB juga mewajibkan pemeran live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi.

"Talent melakukan live pada malam hari. Namun, ada juga yang dilakukan siang hari, tapi rata-rata kebanyakan itu malam hari," tambah Rita.

Pakai Alat Bantu

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi juga mengungkapkan para pelaku menari telanjanga menggunakan alat bantu seksual.

"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu dildo secara streaming," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.

Rita juga menuturkan pihaknya berhasil menangkap satu admin bernama YPP di satu kontrakan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

"Admin ini bertugas sebagai pencatat talent yang melakukan live dan membayar gaji para talent. Kemudian agensinya bernama AB ditangkap Lebak Bulus, Jaksel," kata Rita.

Rita menuturkan, satu di antara tugas agensi yaitu merekrut talent dan didaftarkan ke aplikasi. Agensi juga menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi untuk dibayarkan kepasa para talent atau host.

Agensi sudah memiliki 70 talent yang aktif di aplikasi hot51 dan sudah berjalan sekitar setahun. AB menampung pembayaran sekitar Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent setiap bulan.

"Sesuai hasil gift (hadiah) yang didapatkan oleh para talent dengan nominal paling kecil Rp 20 ribu. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari 30 persen. Sementara 70 persen untuk host," jelas Rita.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat setahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar, Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar.

Lalu Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun, denda Rp 5 miliar dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap Rita. (TribunJabar/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved