Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita

Tampang Orang Tua Asuh Penganiaya 2 Balita hingga Kritis di Jakut, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita hingga kritis di kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan, Rabu (31/7/2024).

Mereka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan terus menunduk di hadapan awak media.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Gidion menjelaskan, kedua tersangka sudah melakukan penganiayaan sejak tanggal 21 Juli 2024.

Mereka berkali-kali memukuli kedua korban dengan sejumlah peralatan, bahkan diduga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan.

"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.

Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.

Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita diare.

Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.

Dari sana, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan dari kondisi bayi malang tersebut yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.

Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.

Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.

Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.

Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.

Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.

Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved