DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kasus Vina Kini Jadi Ajang Sayembara,4 Orang Terkenal Beri Hadiah dari Rp 10 Juta sampai Rp 500 Juta

Kasus Vina Cirebon seolah menjadi ajang sayembara dan kini ada empat orang terkenal sudah berjanji memberikan hadiah uang tunai.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon seolah menjadi ajang sayembara dan kini ada empat orang terkenal sudah berjanji memberikan hadiah uang tunai mulai dari Rp 10 juta, Rp 11 juta, Rp 12,5 juta, sampai Rp 500 juta.

Pertama, ajang sayembara ini tercetus dari ucapan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Susno Duadji berjanji akan memberikan Rp 10 juta bagi siapapun yang bisa membuktikan kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky adalah pembunuhan.

Pasalnya, Susno Duadji meyakini jika kasus kematian dua sejoli itu gegara kecelakaan tunggal.

Dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024), Susno mengadakan sayembara setelah menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina di 2016 adalah peradilan sesat.

Susno Duadji beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno.

Susno Duadji lalu mengungkapkan tidak adanya bukti pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.

Terbaru ialah kesaksian Dede Riswanto yang mengakui kesaksiannya di tahun 2016 silam adalah palsu, dan berdasarkan skenario ayah Eky, Iptu Rudiana dan Aep.

lihat fotoSusno Yakin Vina dan Eky Bukan Korban Pembunuhan, Apa Iya Pelaku Beraksi Cuma 12 Menit dan Sempat Bolak-balik di 3 TKP?
Susno Yakin Vina dan Eky Bukan Korban Pembunuhan, Apa Iya Pelaku Beraksi Cuma 12 Menit dan Sempat Bolak-balik di 3 TKP?

Di sini, Susno Duadji lagi-lagi meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini TKP kasus Vina di dekat flyover Talun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved