Anak Pejabat Aniaya Pemuda
Kejari Jaksel Bakal Panggil Mario Dandy, Tanyakan Komitmen Buat Bayar Restitusi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memanggil Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan memanggil Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Pemanggilan itu bertujuan untuk memastikan komitmen Mario Dandy terkait pembayaran restitusi kepada David.
Hal itu disampaikan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
"Kemarin kita sudah berdiskusi dengan Kasipidum di sini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Beliau memberikan arahan bahwa masa depan alurnya adalah dari jaksa akan menghadirkan pelaku untuk ditanyai komitmennya terkait restitusi," kata Jonathan kepada wartawan.
Nantinya, jelas Jonathan, jaksa akan meminta keterangan Mario Dandy apakah anak Rafael Alun Trisambodo itu bersedia membayar restitusi atau tidak.
"Jadi kurang lebih akan dimintai keterangan atas yang tertanggung ini apakah bersedia. Jika bersedia berapa, dan lain-lain yang lebih teknis dari pihak kejaksaan lebih paham itu. Nanti kemudian dari jaksa akan memberitahukan kepada kami, untuk selanjutnya kami akan seperti apa," ujar dia.
Sebelumnya, keluarga David Ozora, berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Wacana untuk mengajukan gugatan itu dilakukan untuk menuntut sisa pembayaran restitusi yang totalnya mencapai Rp 25 miliar.
Saat ini, pihak David Ozora baru menerima pembayaran Rp 706 juta yang diperoleh dari hasil penjualan mobil Jeep Rubicon.
"Kita harus membuat gugatan agar si terpidana ini melakukan sesuai dengan putusan hakim ini. Rp 25 miliar harus kita ajukan gugatan perdata melalui perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
Mellisa menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni karena Mario tidak membayar restitusi Rp 25 miliar.
"Dia tidak menjalankan putusan pengadilan, untuk membayar sebesar Rp 25 miliar itu. Pada saat persidangan, seluruh harta bendanya seolah-olah disita dalam kasus pidana ayahnya. Ternyata saat ini kita tahu banyak yang sudah dikembalikan," ujar dia.
Ia pun berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan data terkait aset-aset Mario Dandy.
"Kita juga berharap KPK kooperatif membantu untuk memberikan data itu, biar kita tahu yang mana hartanya Mario Dandy yang bisa kita ajukan ke pengadilan, untuk hakim yang nanti menentukan untuk melakukan daya paksa," ucap Mellisa.
"Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus mengajukan gugatan karena pasal tidak ada daya paksa atau kewenangan jaksa untuk melakukan sita secara langsung," imbuh dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.