Komnas PA Ungkap Marak Anak Kecanduan Game Online, Banyak yang Hampir Jadi ODGJ

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan banyak anak-anak kecanduan game online yang terlambat mendapat penanganan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
assoutenti.liguria.it via Tribun Travel
Ilustrasi game 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan banyak anak-anak kecanduan game online yang terlambat mendapat penanganan.

Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah dalam banyak kasus orangtua baru melaporkan anak kecanduan game online setelah kondisinya parah.

Berdasar laporan diterima Komnas PA, bahkan banyak kasus orangtua baru melaporkan kasus ketika kondisi anak sudah mengarah mengalami gangguan kejiwaan.

"Yang dilaporkan ke kita seringkali sudah terlambat, jadi pada saat sudah mengalami hampir ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Skizofrenia," kata Lia di Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024).

Dalam kasus seperti ini penanganan diberikan sudah tidak dapat diberikan hanya pendampingan awal, melainkan penanganan medis lebih lanjut karena buruknya kondisi.

Anak terpaksa harus dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, termasuk ke rumah sakit khusus menangani gangguan kejiwaan.

"Jadi ketika kita datang anak sudah dalam kondisi yang luar biasa, dan mau tidak mau akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa. Jadi beberapa anak yang sudah kita temui kita rujuk ke rumah sakit jiwa," ujarnya.

Lia menuturkan dalam banyak kasus orangtua terlambat menyadari kondisi anaknya karena merasa bahwa ketika anak bermain game dalam waktu lama tidak akan berdampak buruk.

Orangtua juga cenderung tidak memahami jenis game dimainkan anak, dan tak membatasi waktu anak bermain game karena merasa anaknya aman selama berada di rumah.

Pemerintah yang harusnya memiliki wewenang dan tugas melakukan pengawasan pun seolah diam dengan berbagai jenis game online mudah diakses anak melalui gawai.

Dampaknya anak-anak yang mengalami trauma kecanduan game online semakin banyak, bahkan berdasar temuan Komnas PA banyak anak usia di bawah 14 tahun kini menjadi korban.

"Semakin ke sini usia anak semakin kecil, usia 10 tahun, 11 tahun, 14 tahun. Karena sejak kecil diberikan gadget tanpa pendampingan, tanpa ada pemberitahuan mana yang berbahaya," tuturnya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved