Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita
Kondisi Terkini Balita yang Dianiaya Orangtua Asuh di Cilincing, Hasil CT Scannya Sungguh Memilukan
MFW (1 tahun 8 bulan), balita yang menjadi korban kekerasan oleh orangtua asuh di Cilincing, Jakarta Utara, masih menggunakan alat bantu pernapasan.
|
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Tampang dua tersangka penganiayaan terhadap balita di Cilincing, Jakarta Utara.
Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW.
“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion. Sebagai
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita
Trauma, Anak Korban Penganiayaan di Jakut Sempat Menangis Ketika Didekati |
![]() |
---|
Kondisi Anak Korban Penganiayaan di Jakut Membaik, Tapi Masih Butuh Alat Bantu Pernapasan |
![]() |
---|
Penampakan Alat yang Dipakai Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita di Cilincing, Penggaris Besi Sampai Palu |
![]() |
---|
Fokus Sembuhkan Balita yang Kritis Disiksa di Cilincing, Polisi Belum Periksa Kejiwaan Orangtua Asuh |
![]() |
---|
Balita yang Disiksa Orangtua Asuh di Cilincing Pingsan di Angkot, Palu dan Pengaris Besi Jadi Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.