Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita

Kondisi Terkini Balita yang Dianiaya Orangtua Asuh di Cilincing, Hasil CT Scannya Sungguh Memilukan

 MFW (1 tahun 8 bulan), balita yang menjadi korban kekerasan oleh orangtua asuh di Cilincing, Jakarta Utara, masih menggunakan alat bantu pernapasan.

|
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Tampang dua tersangka penganiayaan terhadap balita di Cilincing, Jakarta Utara. 

Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW.

“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion. Sebagai

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved