DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Marwan Iswandi Takjub dengan Tajamnya Mata Aep yang Lihat Pelaku di TKP, Tentara Saja Tidak Bisa

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi bersama Dedi Mulyadi mengupas kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi di Kasus Vina Cirebon 2016. 

|

"Kita soroti saksi, saksi yang pertama Aep, yang katanya diagungkan sebagai saksi kunci, kalau menurut saya itu saksi kunci Inggris. Kunci Inggris itu baut kecil bisa baut besar bisa, sesuai pesanan. Ya pasti enggak masuk akal lah," ujarnya seperti dilansir TV One dalam Catatan Demokrasi pada Selasa (4/6/2024). 

Susno menilai kesaksian Aep soal warung tak masuk akal.

Pasalnya, warung tempat dia membeli rokok saat itu tidak ada keberadaannya. 

Bahkan sampai sekarang, warung itu gaib.

Selain itu, Susno menyindir mata Aep yang tajam seperti pesawat tempur Amerika, Falcon, lantaran bisa melihat jelas wajah tersangka utama, Pegi Setiawan di lokasi kejadian. 

Padahal, suasana jalan di malam itu gelap dan sepi. 

"Jamnya taruhlah jam 10 malem, 8 tahun yang lalu tidak kenal orangnya tapo ingat wajahnya, dia lihat dari jarak 100 meter tahu sepeda motornya. Nah ini si mata elang ini, falcon pesawat tempur amerika itu," sindir Susno kepada kesaksian Aep

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved