DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

20 Lebih Saksi Jadi Kuncian Tim Khusus Kapolri Bongkar Kasus Vina, Sahabat Eky Jadi Pintu Masuk

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata telah membentuk tim khusus untuk membongkar misteri kasus Vina Cirebon.

"Di mana tim tersebut kami selaku kuasa hukum Liga Akbar diminta untuk berkomunikasi terkait pengungkapan permasalahan ini dari awal, di mana pintu masuknya itu dari Liga Akbar."

"Selama ini sudah hampir satu bulan, timsus tersebut menggali keterangan Liga Akbar dan terkait saksi-saksi yang menguatkan Liga Akbar," paparnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Pada Mei 2024 lalu, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap aparat Polda Jabar karena dianggap pelaku yang buron tersebut, sekaligus menghapus Dani dan Andi dari daftar pencarian orang (DPO).

Namun, Pegi akhirnya bebas dengan membuktikan dia korban salah tangkap lewat praperadilan.

Sedangkan, Saka Tatal kini tengah berjuang dengan Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.

TribunJakarta sudah menghubungi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho untuk mengonfirmasi soal tim khusus Kapolri seperti disebutkan Yudia Alamsyach, namun belum ada jawaban.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved