Direktorat Jenderal EBTKE
Dirjen EBTKE Umumkan Penawaran WPSPE Panas Bumi di Bora Pulu, Sulawesi Tengah
Pengumuman penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi di daerah Bora Pulu, Kabupaten Sigi dan Kota Palu,
TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi di daerah Bora Pulu, Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengumuman tersebut resmi bernomor 24.Pm/EK.04/DEP/2024, dan diunggah pada Senin (5/8/2024).
Informasi WPSPE panas bumi yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Nama WPSPE : Bora Pulu
2. Lokasi WPSPE Panas Bumi : Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
3. Luas WPSPE : : 78.388 Ha
4. Potensi : 52 MWe (Cadangan Mungkin)
Tata cara penawaran WPSPE panas bumi mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang panas bumi, diantaranya:
1. Peserta yang dapat mengikuti penawaran WPSPE panas bumi di daerah Bora Pulu adalah Badan Usaha yang berpengalaman atau bergerak di bidang panas bumi, hulu migas, pertambangan mineral/batubara atau pembangkit tenaga listrik.
2. Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti penawaran WPSPE panas bumi di daerah Bora Pulu wajib memasukkan surat permohonan yang dilengkapi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan. Persyaratan administratif dimaksud, yaitu:
a. Salinan akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan perubahan terakhir;
b. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, Dewan Direksi, Dewan Komisaris serta bukti setoran pajak 1 (satu) tahun terakhir;
c. Profil perusahaan;
d. Surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, perusahaannya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana yang ditandatangani oleh Direktur Utama/pimpinan perusahaan;
e. Perjanjian Awal Transaksi (Pre-Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin panas bumi diterbitkan. Acuan harga listrik dalam PTA dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Proses penawaran WPSPE panas bumi di daerah Bora Pulu meliputi pengembalian formulir pendaftaran, pengambilan dan penjelasan Dokumen Pemilihan pada:
Tanggal: 5 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024