DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Iptu Rudiana Bantah Aniaya Saka Tatal Cs: Saat Kami Serahkan ke Reskrim Posisi Mereka Masih Bersih
Iptu Rudiana kembali membantah jika menganiaya Saka Tatal Cs usai mengamankan para terpidana (dulunya tersangka).
Dalam Youtube Pengacara Toni, ia mengulas pertanyaan Iptu Rudiana tersebut dan didapati hasilnya 'bohong'.
Mulanya, ia menjabarkan bahwa dalam putusan atas nama 5 terpidana tersebut, Iptu Rudiana mengakui jika di tanggal 31 Agustus 2016 sekitar jam 10.00 WIB, ia yang merupakan saksi bersama rekan-rekannya mencari informasi ke teman-teman anak saksi.
Kemudian pada pukul 1.00 WIB, Iptu Rudiana menuju SMPN 11 dan di sana bertemu dengan Aep dan Dede yang bekerja pada tempat pencucian mobil.
"Kemudian Aep dan Dede menjelaskan bahwa ia melihat keributan waktu malam minggu itu. Nah itu jam 14.00 ketemu Aep Dede," kata Toni RM dikutip Tribun Jakarta, Rabu (4/8/2024).
Saat itu, Iptu Rudiana meninggalkan nomor teleponnya kepada Aep dan minta dikabari jika melihat para terpidana (dulu tersangka).
"Kemudian dua jam setelah saksi dan rekan-rekan pergi, saudara Aep menelepon saksi yang memeberitahu bahwa sekelompok anak-anak muda yang ribut-ribut pada malam kejadian ada di lokasi di depan SMPN 11 Cirebon. Berarti kalau dua jam setelah pergi jam 4 sore (16.00)," lanjutnya.
Akhirnya, Iptu Rudiana dkk berhasil mengamankan 9 orang yang sedang berkumpul di SMPN 11.
"Kalau dia hanya 15 menit, bohong. Kalau saya menilai menilai membandingkan dengan putusan pengadilan atas nama 5 terpidana. Sementara dalam putusan pengadilan Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke reskrim itu pada hari yang sama 31 Agustus 2016 jam 18.30," bebernya.
Selain itu, Toni RM juga mengatakan 'bohong' jika para terpidana pada saat itu ditanya baik-baik.
Sebab, dalam putusan pengadilan, tertulis jelas jika jeda waktu 2,5 jam tersebut digunakan untuk mengintrogasi para terpidana.
"Berarti kalau dari jam 16.00-18.30 berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit. Nah 2,5 jam kalau saya baca putusan di pengadilan ini digunakan untuk mengintrogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan ini diintrogasi bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," imbuhnya.
Sehingga bisa disimpulkan jika Iptu Rudiana dianggap Toni RM berbohong soal waktu mengamankan yang hanya 15 menit sebelum diserahkan ke reserse atau reskrim.
"Sesuai BAP bahwa munculnya 11 orang itu memang dari Pak Rudiana hasil mengintrogasi. Jadi saya melihat ini Pak Rudiana ini di sisi lain memang mengakui dia mengamankan para terpidana saat itu namun di sisi lain mengenai waktu dan cara bertanya dia bohong waktunya dia bilang hanya 15 menit dan pertanyaannya baik-baik namun dalam putusan pengadilan ini diintrogasi dan waktunya 2 jam setengah sebelum diserahkan ke reskrim, sebelum membuat laporan," jelasnya.
Berangkat dari hal ini, ia meminta agar Iptu Rudiana segera diperiksa oleh Mabes Polri, dengan alasan institusi tersebut yang menjadi taruhannya.
Pemeriksaan ini juga untuk memastikan pihak mana yang benar soal 'kesaksian palsu' yang diungkap Dede Riswanto dan Liga Akbar di tahun 2016 silam.
"Untuk mengetahui siapa yang benar Pak Rudiana ini harus segera diperiksa ini taruhannya institusi Polri," ujarnya.
Alasannya lantaran Dede hanya seorang kuli bangunan dan hanya orang biasa tetapi berani mengungkap mengenai kesaksiannya, baik kesaksiannya diarahkan oleh Aep maupun Iptu Rudiana maupun ketidakhadiran Dede di pengadilan karena saran Iptu Rudiana.
"Sudah ada jalan celah untuk memeriksa Pak Rudiana yaitu adanya laporan terhadap Pak Rudiana Dede juga harus diperiksa sehingga dari keterangan Dede ini munculah nama baru Rudiana," ucapnya.
Selanjutnya, Toni RM mengingatkan agar pemeriksaan ini dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan segera ke publik.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.