DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kuasa Hukum Liga Akbar Ungkap Polda Jabar Pasif, Bandingkan Dengan Timsus Kapolri yang Senyap

Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach, menyebut Polda Jawa Barat (Jabar) pasif dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon.

Tribun Network
Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Pada Mei 2024 lalu, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap aparat Polda Jabar karena dianggap pelaku yang buron tersebut, sekaligus menghapus Dani dan Andi dari daftar pencarian orang (DPO).

Namun, Pegi akhirnya bebas dengan membuktikan dia korban salah tangkap lewat praperadilan.

Sedangkan, Saka Tatal kini tengah berjuang dengan Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.

TribunJakarta sudah menghubungi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho untuk mengonfirmasi soal tim khusus Kapolri seperti disebutkan Yudia Alamsyach, namun belum ada jawaban.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved